Sesungguhnya talak itu hanya baru dapat dibuktikan terhadap lelaki yang mengingkarinya dengan adanya dua saksi laki-laki yang adil dan merdeka kedua-duanya, perihalnya sama saja dengan pengakuan adanya talak.
Talak masih belum dapat dibuktikan hanya dengan kesaksian beberapa wanita, sekalipun disertai dengan seorang lelaki, atau mereka (wanita) berjumlah 4 orang. Masih belum dibuktikan pula dengan kesaksian budak-budak lelaki, sekalipun mereka adalah orang-orang yang saleh, sebagaimana masih belum dibuktikan pula dengan kesaksian beberapa orang lelaki yang fasik-fasik, sekalipun kefasikannya hanya karena melewatkan suatu salat fardu dari waktunya tanpa uzur.
Disyaratkan dalam penunaian persaksian dan penerimaannya, hendaknya kedua saksi mendengar dan melihat di saat lelaki yang menjatuhkan talak mengucapkan shighat talaknya.
Tidak sah persaksian kedua orang saksi yang dalam kesaksiannya hanya mengandalkan suara saja tanpa melihat pelaku yang menjatuhkan talaknya, karena suara itu dapat saja ditiru.
Disyaratkan pula hendaknya kedua saksi benar-benar memahami dengan jelas lafaz talak yang dijatuhkan oleh si suami, apakah sebagai tanda sharih atau talak kinayah.
Dapat diterima dalam masalah pembuktian talak ini kesaksian ayah dari istri yang ditalak dan juga anak lelaki si istri, jika keduanya mempersaksikan secara spontan.
Seandainya timbul kesimpangsiuran antara bukti ta’liq dan bukti tanjiz dalam masalah talak ini, maka yan lebih diprioritaskan untuk didengar adalah bukti ta’liq, karena di dalamnya terkandung informasi yang lebih lengkap, yaitu mendengar ta’liq-nya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani