Arti rujuk

Raj’ah menurut istilah bahasa merupakan bentuk mashdar marrah dari ar-rujuu’, artinya ‘kembali; sedangkan menurut istilah syara’ artinya ‘mengembalikan istri ke dalam ikatan pernikahan sesudah ditalak bukan talak ba’in dan masih berada dalam masa iddahnya’.

Suami boleh merujuk istrinya

Seorang suami diperbolehkan merujuk kembali istri yang telah dicerainya bukan dalam bilangan talak maksimal, yaitu tiga kali untuk orang yang merdeka dan dua kali untuk hamba sahaya. Rujuk dilakukan dengan gratis tanpa tebusan apa pun, setelah pernah digauli atau tengah berada dalam iddah yang telah digauli, tetapi sebelum iddah berakhir.

Istri yang dicerai bukan dengan talak tidak boleh dirujuk

Seorang suami tidak diperbolehkan merujuk istri yang diceraikannya bukan dengan talak, umpamanya karena nikahnya fasakh (batal). Bukan pula istri yang telah diceraikan dengan talak kurang dari tiga tetapi disertai dengan tebusan, seperti khulu’, karena si istri telah terpisahkan secara ba’in. Bukan pula istri yang diceraikan sebelum digauli, mengingat istri yang demikian keadaannya tidak mempunyai iddah. Dan bukan pula istri yang telah habis masa iddahnya, karena dia telah menjadi wanita lain.

Akan tetapi, sah memperbarui nikah dengan mereka dengan persetujuan yang baru (dari mereka), wali, saksi-saksi, dan maskawin yang baru.

Demikianlah uraian kami tentang pengertian rujuk dan beberapa hal yang berkaitan dengannya. Semoga uraian kami bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top