Syarat-syarat nikah yang benar (bagi yang diharuskan ada muhallil)

Disyaratkan dalam nikah yang benar itu hendaknya suami yang kedua telah memasukkan penis ke dalam liang vaginanya, baik hasyafah-nya saja ataupun sebagian dari penisnya bagi yang tidak mempunyai hasyafah, tetapi disyaratkan bagi  istri yang masih perawan hendaknya keperawanannya dipecahkan oleh penisnya.

Disyaratkan hendaknya ketika memasukkan penis dalam keadaan ereksi, sekalipun tidak terlalu keras atau dibantu dengan jari tangan ketika memasukkannya. Dalam hal ini tiak disyaratkan adanya ejakulasi (mengeluarkan mani).

Ketetapan yang telah disebutkan di atas berdasarkan ayat Al Qur’an. Makna yang dimaksud ialah bahwa si istri diharamkan atas suaminya setelah talak tiga kali sebelum kawin lagi dengan suami lain. ayat tersebut adalah surat Al Baqarah ayat 230:

kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Hikmah yang terkandung dalam syarat harus ada tahlil (penghapus talak) ialah, agar orang-orang menghindarkan diri dari perbuatan menghabiskan talak yang dimilikinya tanpa sisa.

Dapat diterima perkataan wanita yang diceraikan mengenai adanya tahlil dan habisnya masa iddah dalam jarak waktu yang memungkinkan bagi muhallil untuk melakukannya. Sekalipun pengakuannya itu disangkal oleh muhallil (si penghapus talak) bahwa dia belum menyetubuhinya, mengingat sangat sulit untuk dbuktikan.

Untuk itu, apabila si istri mengakui telah adanya persetubuhan (dengan muhallil) dan masa idahnya telah habis (setelah diceraikan dari si muhallil) serta bersumpah atas terjadinya dua hal ini, maka suami pertama diperbolehkan menikahinya, sekalipun suami pertama menduganya berdusta. Karena hal yang dianggap dalam masalah akad (transaksi) ialah ucapan para pelakunya, sedangkan dugaan yang tidak ada sandarannya tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Tetapi jika suami kedua mengakui telah melakukan wathi’ dengannya, sedangkan dia (si istri) sendiri menyangkalnya, maka si istri masih belum halal bagi suami pertama.

Seandainya si istri mengatakan, “Aku masih belum nikah (lagi),” kemudian dia merevisi  isi pengakuannya dan mengakui telah nikah berikut semua persyaratannya (yakni telah bersetubuh dengan suami kedua dan telah diceraikannya serta masa iddah darinya telah habis), maka suami pertama boleh menikahinya, jika suami pertama percaya dengan pengakuannya.

Seandainya si istri yang telah diceraikan tiga kali menceritakan kepada suami pertama bahwa dirinya telah melakukan tahlil (penghapus talak), tetapi sesudah itu dia mencabut kembali pernyataannya itu dan mendustakan dirinya sendiri, maka pengakuannya itu dapat diterima sebelum suami pertama melakukan akad nikah dengannya. Pada prinsipnya suami yang pertama tidak boleh kawin dengan bekas istrinya itu (jika duduk perkaranya demikian).

Akan tetapi, bukan sesudah akad nikah dilangsungkan. Dengan kata lain, sangkalan istrinya terhadap tahlil sesudah akad nikah tidak dapat diterima. Karena kerelaannya untuk nikah dengan suami pertama mengandung makna pengakuan telah berlangsungnya tahlil (penghapus talak). Untuk itu, pengakuan dari si istri yang bertentangan dengan pengakuan pertamanya tidak dapat diterima, sekalipun suami kedua membenarkan pengakuan revisinya yang menyatakan belum disetubuhi.

Dikatakan demikian karena perkara yang hak telah berada di tangan suami pertama. Untuk itu, baik si istri ataupun suami kedua yang membenarkan pengakuannya tidak akan mampu menghapus perkara hak tersebut. demikianlah yang difatwakan oleh sejumlah ulama ahli tahqiq.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top