Ucapan yang tidak termasuk talak kinayah (sindiran)

Akan tetapi, bukan termasuk kinayah talak ucapan yang semisal dengan kalimat, “Menceraikanmu adalah suatu keaiban,” atau “Menceraikanmu adalah suatu kekurangan.”

Dan bukan pula termasuk kinayah kalimat, “Aku katakan atau aku berikan kepadamu apa yang mau kamu katakan, atau aku berikan kepadamu apa yang kamu putuskan.”

Talak tidak akan jatuh dengan mengucapkan kalimat-kalimat tersebut sekalipun si pengucapnya berniat menjatuhkan talaknya, karena semuanya bukan termasuk ungkapan kinayah yang mengandung makna talak kecuali jika dipaksakan artinya.

Tidak berpengaruh sekali faktor kepopulerannya di sebagian daerah sebagai kalimat-kalimat yang menunjukkan makna talak. Demikianlah menurut apa yang telah difatwakan oleh sejumlah ahli tahqiq dari kalangan para syeikh.

Seandainya seseorang mengucapkan salah satu dari kalimat tersebut yang tak berarti talak di saat dia hendak melakukan perceraian, kemudian ada orang lain bertanya kepadanya, “Apakah engkau menceraikan istrimu?”, lalu menjawab, “Ya.” Berdasarkan dugaan, talak jatuh dengan memakai kalimat pertama tadi, hukum talak tetap tidak jatuh (tidak jadi).

Al Bulqini pernah ditanya mengenai suatu masalah, yaitu seandainya seorang lelaki berkata kepada istrinya, “Engkau haram atas diriku,” lalu si suami menduga bahwa istrinya tertalak tiga kali dengan ucapannya itu, kemudian si suami menyusulnya dengann kalimat, “Engkau terceraikan tiga kali,” dengan dugaan bahwa talak tiga telah terjadi dengan kalimat pertama tadi. Maka Al Bulqini menjawab bahwa tiada suatu talak pun yang terjadi pada ucapan berikutnya, jika si suami mempunyai dugaan demikian terhadap kalimat pertama.

Orang yang menduga kebenaran perkiraan si suami diperbolehkan untuk tdak mengadakan persaksian yang memberatkan pihak suami.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top