Talak dengan tulisan

Seandainya seorang suami menulis surat yang isinya menyatakan talak secara jelas atau secara kinayah, tetapi tidak berniat menjatuhkan talak, hal tersebut tidak dianggap selagi si suami tidak mengucapkannya secara lisan di saat menuliskannya, atau sesudahnya dengan kalimat yang menjelaskan maksud dari apa yang ditulisnya.

Benar, memang dapat diterima pengakuannya, yang menyatakan, “Aku bermaksud membaca apa yang tertuliskan, bukan bermaksud menceraikan,” karena dapat diartikan sesuai dengan apa yang dimaksudkannya.

Talak kinayah tidak bisa disamakan dengan talak yang sharih

Ungkapan talak kinayah tidak dapat disamakan dengan ungkapan talak yang sharih (jelas) dengan adanya permintaan talak dari pihak istri, tidak pula dengan adanya pertanda emosi (pihak suami), dan tidak pula dengan kepopuleran suatu ungkapan kinayah yang dianggap sebagai talak.

Dapat dibenarkan sanggahan seorang suami dalam kasus talak kinayah dengan melalui sumpah yang menyatakan bahwa dia tidak berniat menjatuhkan talak terhadap istrinya. Pendapat yang dianggap sehubungan dengan masalah niat, baik menyangkut kepositifan ataupun kenegatifannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang melakukannya, karena niat tidak dapat diketahui melalui dia yang bersangkutan.

Bilamana tidak ada jalan untuk meneliti apa yang dimaksud oleh niat orang yang bersangkutan, karena yang bersangkutan telah mati atau bilang, maka talaknya tidak berlaku, karena pada asalnya ikatan pernikahan tetap utuh.

Pengakuan yang tidak dapat diterima

Di dalam kitab Al ‘Abaab disebutkan, barang siapa mempunyai istri bernama Fathimah, misalnya, lalu ia mengatakan sebagai kalimat berita atau kalimat jawaban karena istrinya minta diceraikan, “Fathimah diceraikan,” sedangkan dia bermaksud Fathimah yang lain, maka pengakuannya itu tidak dapat diterima, yakni talaknya jadi terhadap istrinya.

Barang siapa yang menyatakan kepada istrinya, “Hai Zainab, engkau diceraikan,” sedangkan nama istrinya adalah Umrah, maka istrinya itu tetap terceraikan karena adanya isyarat “hai”.

Seandainya seorang lelaki berisyarat kepada wanita lain, lalu ia mengatakan, “Hai Umrah, engkau diceraikan,” sedangkan nama istrinya adalah Umrah juga, maka istrinya itu tidak terceraikan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts