Telah disebutkan di dalam hadis yang bersanda daif  larangan Nabi saw terhadap seorang lelaki yang ketika makan menopangkan tubuh pada tangan kirinya. Imam Malik mengatakan bahwa posisi seperti itu dinamakan duduk ber-ittika (bersandar)
Hal yang disunatkan dalam posisi duduk untuk makan ialah sambil bersideku pada kedua lutut dan bagian luar kedua telapak kaki, atau menegakkan kaki kanannya dan duduk di bawah hamparan telapak tangan kiri.
Makruh makan sambil bersandar pada bantal yang ada di bawahnya, dan makruh pula sambil berbaring, kecuali memakan makanan yang dapat dimakan dalam posisi demikian. Tetapi tidak makruh makan sambil berdiri.
Minum sambil berdiri bertentangan dengan hal yang lebih utama.
Bagi orang yang makan, disunatkan membasuh kedua tangan dan mulutnya terlebih dahulu sebelum dan sesudah makan. Disunatkan pula membaca surat Al Ikhlas dan surat Quraisy sesudahnya. Janganlah seseorang menelan sisa makanan yang dikeluarkan (selilit) dari celah-celah giginya, melainkan sunat membuangnya.
Lain halnya dengan sisa makanan yang dikumpulkan dengan lidah dari sela-sela giginya, maka makanan tersebut boleh ditelan.
Haram mempercepat suapan agarsurat Al Ikhlas dan surat Quraisy sesudahnya. Janganlah seseorang menelan sisa makanan yang dikeluarkan (selilit) dari celah-celah giginya, melainkan sunat membuangnya.
Lain halnya dengan sisa makanan yang dikumpulkan dengan lidah dari sela-sela giginya, maka makanan tersebut boleh ditelan.
Haram mempercepat suapan agar dapat memasukkan makanan sebanyak mungkin, sedangkan orang lain tidak kebagian (karena kerakusannya).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani