Disunatkan untuk menghadiri semua macam walimah

Disunatkan untuk memenuhi semua undangan walimah, seperti walimah khitanan, walimah melahirkan anak, walimah selamat dari penalakan (perceraian), walimah tiba dari bepergian, dan walimah khatam Al Qur’an. Memenuhi masing-masing undangan hukumnya sunat.

Dua orang mengundang secara bersamaan

Andaikan seseorang di undang oleh dua orang, maka yang diperkenankan olehnya adalah yang paling dahulu mengundangnya. Jika undangan mereka berbarengan sampainya, maka yang dihadiri adalah yang paling dekat hubungan kefamiliannya, lalu yang paling dekat rumahnya, kemudian melakukan undian.

Sunat membatalkan puasa sunat demi menggembirakan shahibul walimah

Disunatkan ikut makan (dalam walimah) bagi orang yang puasa sunat, sekalipun sunat muakkad, untuk memuaskan hati shahibul walimah, dan berat bagi shahibul walimah jika ia tetap puasa, sekalipun terjadi di sore hari, karena ada perintah untuk berbuka.

Sedangkan waktu yang telah dia lewatkan dalam keadaan puasa ada pahalanya, dan sunat baginya mengqadhai puasanya itu sehari sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya.

Jikalau shahibul walimah tidak keberatan bila ia tetap berpuasa, maka tidak disunatkan bebruka tidak membatalkan puasanya merupakan hal yang lebih utama.

Al Ghazali mengatakan, “Disunatkan bagi seseorang berniat dalam berbukanya itu untuk menggembirakan hati shahibul walimah.”

Boleh memakan hidangan yang disuguhkan shahibul walimah tanpa izinnya

Tamu diperbolehkan memakan hidangan yang disuguhkan kepadanya sekalipun tanpa ucapan “silakan” dari orang yang menjamunya. Tetapi jika ia menunggu orang lain, maka tidak boleh langsung menyantap hidangan yang disuguhkan sebelum orang yang ditunggu datang, kecuali jika dibarengi dengan ucapan “silakan makan” oleh shahibul walimah.

Dilarang menyantap hidangan secara berlebihan

Makruh menyantap hidangan dalam kadar yang lebih dari batas kenyang, sedangkan ulama lain mengharamkannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top