Jenis-jenis perkara yang mungkar dalam pesta perkawinan

Termasuk di antara perkara yang mungkar adalah menutupi (menghiasi) tembok dengan kain sutera, hamparan (permadani) hasil ghasab atau hasil curian, dan adanya orang-orang yang membuat para hadirin tertawa melalui lawakannya yang jorok dan dusta. Apabila hal tersebut dijumpai dalam walimah itu, maka haram menghadirinya.

Termasuk hal yang mungkar ialah adanya gambar makhluk hidup dalam bentuk yang mencakup semua anggota tubuhnya, tanpa ada salah satu pun yang terbuang, seandainya salah satu dari anggota tersebut dalam kenyataannya mustahil ia hidup, sekalipun gambar hewan tersebut dalam kenyataan tidak ada persamaannya. Sebagai contoh ialah gambar kuda bersayap dan burung berkepala manusia. Baik gambar itu melekat di plafon atau tembok atau kelambu yang sengaja di pasang buat hiasan atau pada pakaian, atau pada kain bantal yang ditegakkan, karena gambar-gambar tersebut mirip dengan berhala-berhala. Maka tidak wajib menghadiri walimah yang di dalamnya terdapat salah satu dari gambar-gambar tersebut, bahkan hukumnya haram.

Tetapi tidak berpengaruh apa-apa membawa uang yang padanya terdapat gambar makhluk hidup secara utuh, karena uang diperlukan dan lagi terhina karena dipakai sebagai alat untuk ber muamalah (bukan untuk hiasan)

Boleh mengunjungi tempat yang terdapat gambar yang tidak dihargai

Diperbolehkan menghadiri suatu tempat yang terdapat gambar yang tidak dihargai, seperti gambar yang terdapat pada permadani yang diinjak kaki dan pada bantal yang ditiduri atau dijadikan alas bersandar, pada nampan, piring, mangkok, dan kendi tempat minum.

Demikian pula halnya jika bagian kepada dari gambar itu dipotong, karena hewan tidak mungkin dapat hidup tanpa kepala.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top