Haram sekalipun melakukannya di atas tanah, yaitu menggambar hewan (makhluk hidup), sekalipun berupa hewan yang tidak ada wujudnya dalam kenyataannya.
Menggambar boneka mainan anak-anak
Tetapi diperbolehkan menggambar boneka mainan anak perempuan, karena Siti Aisyah r.a. sendiri pernah bermain boneka di hadapan Nabi Muhammad saw, seperti yang disebut di dalam kitab Shahih Muslim. Hikmah diperbolehkannya hal ini ialah untuk melatih mereka (anak-anak perempuan) menangani urusan cara memelihara dan mengasuh anak.
Tidak haram membuat gambar makhluk hidup tanpa kepala. Lain halnya dengan pendapat Al Mutawalli yang berbeda.
Mencetak perhiasan dan menenun sutera
Dihalalkan mencetak perhiasan (emas) dan menenun kain sutera, karena keduanya itu dihalalkan bagi kaum wanita. Tetapi memang haram bila membuatnya untuk orang yang tidak halal memakainya.
Dengan demikian ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, karena agama islam telah mengaturnya.
Hendaklah kita menjadi orang yang selalu mengikuti ajaran dan perintah islam, selalu melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya, serta selalu meneladani sikap dan tingkah laku Rasulullah saw dalam kehidupan sehari-hari.
Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang selalu mendapat ridha dari Allah swt, selamat di dunia dan selamat di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani