Wali menikahkan seorang wanita tanpa izinnya

Seandainya seorang wali menikahkan seorang wanita yang masih  belum balig atau gila atau perawan yang telah balig tanpa seizinnya dengan maskawin di bawah mahar mitsil, sedangkan pihak wanita telah menentukan kepada walinya sejumlah maskawin, lalu si wali menguranginya, atau si wanita memberikan izin secara mutlak tanpa menyinggung soal maskawin, lalu si wali menguranginya dari mahar mitsil, maka nikahnya dinilai sah, menurut pendapat yang paling sahih, dengan mahar mitsil sekalipun, mengingat maskawin yang disebut oleh wali hukumnya fasid (batal).

Perihalnya sama bila wali melakukan kabul nikah untuk perkawinan anak lelakinya yang masih kecil (belum balig) dengan maskawin yang jumlahnya lebih dari mahar mitsil diambil dari harta si anak. Yakni yang harus dibayar hanyalah mahar mitsil.

Maskawin yang sah adalah maskawin yang disebutkan dalam akad

Seandainya mereka (wali dan mempelai laki-laki dan lain-lainnya dari kedua belah pihak) menyebutkan sejumlah maskawin dengan berbisik-bisik, kemudian menyebutkannya dalam jumlah yang lebih besar dengan suara yang keras, maka yang harus dibayar ialah jumlah maskawin yang dijadikan dalam akad, karena yang dianggap adalah yang dijadikan dalam akad.

Jika suatu akad nikah menyebutkan sejumlah seribu dengan suara bisik-bisik, kemudian penyebutannya diulangi lagi dengan suara yang keras dengan maskawin sebesar dua ribu sebagai diplomasi, maka maskawin yang harus dibayar adalah yang seribu tadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top