Shadaq ialah sejumlah harta yang wajib dibayarkan karena nikah atau wathi’ (persetubuhan), jelasnya maskawin. Maskawin dinamakan shadaq karena di dalamnya terkandung pengertian sebagai ungkapan kejujuran minat pemberinya dalam melakukan nikah, sedangkan nikah merupakan pangkal yang mewajibkan adanya maskawin.
Menurut pendapat yang lain, shadaq ini disebut juga dengan istilah mahar.
Menurut suatu pendapat, shadaq ialah sejumlah harta yang wajib dibayarkan karena disebutkan di dalam akad nikah, sedangkan mahar artinya sejumlah harta yang wajib dibayar karena penyebab selain itu.
Disunatkan menyebutkan maskawin sewaktu akad nikah
Disunatkan menyebutkan sejumlah maskawin dalam akad nikah, sekalipun dalam perkawinan budak perempuan orang yang bersangkutan dengan budak laki-lakinya. Dianjurkan hendaknya maskawin tersebut berupa perak (mata uang perak), karena mengikut kepada sunnah Nabi saw dalam kedua hal tersebut.
Disunatkan pula hendaknya jumlah maskawin tidak melebihi lima ratus dirham yang merupakan maskawin dari semu putri Nabi saw, dan tidak kurang dari sepuluh dirham bersih.
Karena itu, makruh hukumnya tidak menyebutkan maskawin dalam akad nikah.
Adakalanya menyebut maskawin hukumnya wajib karena adanya hambatan yang mendadak, misalnya yang dikawini ternyata termasuk orang yang belum boleh ber-tasharruf (menggunakan hartanya sendiri).
Sesuatu yang berharga dapat dijadikan sebagai maskawin
Sesuatu yang mempunyai nilai harga dapat dijadikan sebagai maskawin, sekalipun tidak mahal, karena ia dapat dijadikan sebagai mata penukar (alat untuk menukar).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani