Apakah Hakim Boleh Mengawinkan Bila Wali Menolak

Kadi tidak boleh mengawinkan jika wali mujbir membangkang tidak mau mengawinkan anak perempuannya dengan yang se-kufu yang telah memilih calonnya sendiri, karena si wali telah mempunyai calon lain pilihan dia sendiri, sekalipun dalam hal keseimbangan (kufu’) calon pilihan si wali lebih rendah daripada calon pilihan anak perempuannya.

Selain wali mujbir tidak boleh mengawinkan

Orang lain selain wali mujbir tidak boleh mengawinkan, baik dia sebagai ayah si wanita atau kakeknya, dalam kasus anak perempuannya yang janda, kecuali dengan lelaki yang dipilih oleh si anak. Kalau si wali menolak untuk mengawinkannya dengan lalaki pilihan si anak, berarti wali dianggap sebagai wali yang ‘adhil (membangkang). Dalam keadaan seperti ini kadilah yang mengawinkan si anak dengan lelaki pilihannya.

Wali mempersulit wanita perwaliannya

Seandainya dapat dibuktikan bahwa seorang wali bersembunyi atau dia bersikap mempersulit, maka yang mengawinkan wanita perwaliannya adalah wali hakim. Demikian pula halnya jika si wali sedang melakukan ibadah ihram, maka si kadi boleh menikahkannya.

Atau si wali sendiri yang hendak mengawinkan wanita yang berada dalam perwaliannya, misalnya dia sebagai saudara sepupu, di saat tidak ada wali lin yang sederajat dengannya. Atau si wali sebagai orang yang memerdekakannya. Maka dalam kasus seperti ini wali yang jauh (kekerabatannya) tidak boleh meikahkan wanita yang dimaksudkan, karena masih ada wali dekat yang berhak mengawinkannya (yakni si mempelai laki-laki sendiri). Untuk itu, kadilah yang berhak mengawinkan, bukan wali yang jauh.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top