Siapa Sajakah Wanita Yang Haram Dinikahi

Diharamkan menikahi keturunan istri, baik dari jalur nasab maupun dari jalur radha’, sekalipun ada perantaranya, seperti anak perempuan dari anak lelakinya dan anak perempuan dari anak perempuannya; demikian seterusnya hingga ke bawah. Tetapi dengan syarat, yaitu bila si istri telah is setubuhi, sekalipun pada liang anusnya, dan sekalipun akadnya rusak (ada celanya karena kurang yarat). Tetapi jika ia belum menyetubuhinya  (dalam nikah yang batal itu), maka anak perempuan si istri (keturunannya) boleh di kawin sebagai ganti dari ibunya (dengan akad yang sahih).

Yang tidak haram dinikahi walaupun terikat persaudaraan karena pernikahan

Tidak haram menikahi anak perempuan suami ibu (ayah tiri), dan tidak pula ibu istri ayah (ibunya ibu tiri), dan tidak pula ibu istri anak laki-laki (besan).

Menggauli wanita secara syubhat

Barang siapa menggauli seorang wanita melalui milkul yamin atau wathi’ (persetubuhan) secara syubhat (kekeliruan) dari pihak laki-laki, seumpamanya dia menyetubuhi wanita dalam nikah yang batal, atau pembelian budak yang tidak sah, atau menduganya sebagai istrinya, maka diharamkan baginya semua ibu dan orang tua wanita itu dan juga semua anak perempuannya. Wanita itu diharamkan pula atas semua orang tua dan anak –anak lelaki yang bersangkutan.

Dikatakan demikian karena wathi’ melalui milkul yamin kedudukannya sama dengan akad nikah, sedang wathi’ syubhat dapat menetapkan kaitan nasab dan iddah karena adanya kemungkinan si wanita dapat mengandung dari hasil wathi’ syubhat tersebut. dalam hal ini tidak dipandang apakah ada faktor syubhat dari pihak wanita atau tidak.

Tetapi pada prinsipnya lelaki yang melakukan wathi’ syubhat diharamkan memandang ibu si wanita yang telah disetubuhinya dan juga anak perempuannya, dan diharamkan pula menyentuh keduanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top