Siapa Saja Wanita Mahram

Andaikata terdapat sejumlah wanita yang bilangannya sulit dihitung secara satu per satu, misalnya jumlah mereka ada seribu orang, sedangkan di antara mereka terdapat wanita yang muhrim bagi lelaki yang bersangkutan, maka ia boleh menikahi siapa pun di antara mereka yang disukainya, hingga jumlah mereka hanya tinggal satu orang, menurut pendapat yang paling kuat.

Wanita mahram terdapat pada sejumlah wanita yang dapat dihitung

Tetapi jikalau ia mampu menghitungnya untuk mengetahui secara yakin wanita mana saja yang dikawininya, atau wanita yang mahram itu bercampur dengan sejumlah kaum wanita yang terbatas bilangannya, misalnya dua puluh, bahkan sampai seratus-orang wanita, maka ia tidak boleh menikahi seorang pun dari mereka (sebelum dia menyeleksi mana yang mahram dan mana yang bukan mahram).

Memang diperbolehkan ia menikahinya, jika secara pasti ia dapat membedakannya. Misalnya wanita yang mahramnya itu berkulit hitam, tetapi berada di tengah-tengah kaum wanita yang kulitnya tidak hitam, maka tidak haram baginya menikahi wanita selainnya.

Ketahuilah! Disyaratkan pula pada wanita yang dinikahi, hendaknya dia seorang muslimah atau kitabiyah yang murni statusnya, baik dzimmi ataupun harbi

Demikianlah uraian dari kami, semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top