Haram menikahi orang tua istri, yakni ibu-ibunya, baik dari nasab ataupun dari radha’ hingga seterusnya ke atas, sekalipun dia belum menyetubuhi istrinya. Hal ini karena adanya dalil ayat Al Qur’an.
Hikmah yang terkandung di dalam pengharaman ini ialah karena pihak suami tidak dapat mengelak untuk melakukan pembicaraan dengannya dan menyendiri dengannya untuk mengatur urusan mencampuri istrinya. Maka mertua perempuan diharamkan pula baginya, sama dengan wanita mahram lainnya yang terdahulu, setelah seseorang melakukan akad nikah dengan anak perempuannya, agar ia dapat menunaikan semua tugas tersebut.
Haram nikah karena ada pertalian mushaharah
Haram nikah karena ada pertalian mushaharah (pertalian saudara karena perkawinan). Untuk itu, haram menikahi istri orang tua seperti ayah atau kakek dari pihak ayah atau pihak ibu dan seterusnya ke atas, baik pertalian karena nasab ataupun radha’. Haram pula menikahi istri anak lelaki, cucu lelaki, dan seterusnya ke bawah, baik yang bertalian nasab ataupun radha’.
Haram menikahi ibu tiri, menantu dan ibu mertua
Perlu diketahui, diharamkan menikahi istri ayah, istri anak, atau ibu mertua dalam keadaan mereka belum dicampuri; disyaratkan hendaknya akad nikah mereka sah.
Demikianlah uraian tentang beberapa pihak atau golongan yang haram untuk dinikahi, semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita semuam di dunia dan di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani