Manakah Yang Lebih Baik, Menikahi Perawan atau Janda?

Kawin dengan perawan lebih baik daripada kawin dengan janda, karena ada perintah dalam hadis-hadis sahih yang menganjurknnya, kecuali karena ada halangan, misalnya penisnya lemah, tidak dapat mengoyak keperawanan (maka kawin dengn janda adalah lebih baik baginya).

Mengawini wanita yang subur dan keibuan

Kawin dengan wanita yang subur peranakannya dan memiliki sifat keibuan yang tinggi lebih baik daripada dengan yang lainnya, karena ada perintah yang menganjurkannya. Hal tersebut dapat dilihat dari keluarga si gadis.

Hal yang lebih utama lagi ialah wanita itu berakal cerdas dan berakhlak baik. Hendaknya dia tidak mempunyai anak dari suami sebelumnya kecuali karena ada maslahat (kepentingan). Hendaknya pula dia bukan wanita yang blonde (bule) dan bukan pula tinggi kurus, sebab ada himbauan untuk tikda menikahinya.

Pokok permasalahan memegang semua spesifikasi yang telah disebutkan di atas erat kaitannya dengan sifat ‘iffah (memelihara kehormatan) bila tidak didapat pada selain spersifikasi tersebut. tetapi bila ternyata pada spesifikasi tersebut tidak didapdati sifat ‘iffah dan hanya ada pada yang lainnya, itulah yang lebih baik.

Di dalam Syarhul Minhaj diterangkan bahwa seandainya spesifikasi tersebut bertentangan, maka menurut kesimpulan yang mudah adalah diprioritaskan secara mutlak wanita yang kuat agamanya (atas yang lainnya). Sesudah itu diprioritaskan wanita yang berakal cerdas dan berakhlak baik, kemudian wanita yang subur peranakannya, lalu wanita yang berketurunan baik, kemudian yang masih perawan, lalu wanita yang cantik, selanjutnya menuruti kemaslahatan yang lebih diprioritaskan sesuai dengan ijtihad orang yang bersangkutan.

Tetapi di dalam kitab Syarhul Irsyad ditegaskan bahwa wanita yang subur peranakannya lebih diprioritaskan daripada wanita yang berakal cerdas.

Menawarkan wanita yang ada dalam perwaliannya

Seorang wali disunatkan menawarkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada orang-orang yang saleh.

Makna yang dimaksud adalah hendaknya seorang wali memilih menantu yang saleh buat anak perempuannya atau wanita yang berada dalam perwaliannya. Sepertiyang pernah dilakukan oleh Nabi Syu’aib terhadap Nabi Musa a.s. Nabi Syu’aib berkata kepadanya, kata-katanya itu di sitir oleh firman-Nya dalam surat Al Qashash ayat 27:

“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini.”

Juga seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat Umar terhadap sahabat Utsman dan sahabat Abu Bakar r.a.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top