Hukum Menikah Dengan Kerabat, Wanita Cantik, dan Anak Hasil Zina

Kawin dengan wanita yang jauh hubungan kerabatnya dari kalangan orang-orang yang seketurunan dengannya adalah lebih baik daripada kawin dengan wanita yang dekat hubungan kerabatnya, dan lebih baik pula daripada dengan wanita lain. hal itu adalah karena gairah seksual terhadap wanita yang dekat kekerabatannya adalah lemah, hingga berakibat anaknya nanti kurus.

Wanita kerabat dekat ialah anak paman dan bibi dari pihak ayah dan pihak ibu (yakni saudara sepupu) orang yang bersangkutan. Kawin dengan wanita lain (yang bukan kerabat) adalah lebih baik daripada kawin dengan wanita kerabat dekat.

Tidak bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi saw menikahi Zainab, padahal dia adalah anak perempuan paman Nabi. Karena beliau melakukannya untuk menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Perkawinan antara Ali dan Fathimah r.a. pun tidak bertentangan dengan hadis, karena Fatimah dan Ali jauh kekerabatannya. Fathimah adalah anak perempuan saudara sepupu Ali, dan bukan anak pamannya.

Makruh menikahi anak hasil zina dan anak orang fasik

Makruh menikahi anak perempuan hasil perzinaan dan anak perempuan orang yang fasik.

Mengawini wanita cantik

Mengawini wanita yang cantik adalah lebih baik, karena ada hadis yang mengatakan, “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang menyenangkanmu bila kamu pandang.”

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts