Setengah adalah bagian lima orang, yaitu: bagi wanita-wanita (yakni anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seibu seayah, dan saudara perempuan seayah) manakala mereka sendirian, tanpa audara laki-laki dan orang yang meng-‘ashabah-kannya; dan juga bagian bagi suami yang istrinya tidak mempunyai keturunan yang mewaris, baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang mendapat bagian seperempat
Seperempat adalah bagia dua orang, yaitu bagi suami yang disertai dengan anak keturunan istrinya. Seperempat ini merupakan bagian bagi istrinya, baik seorang ataupun lebih dari satu orang, bila tanpa anak keturunan dari pihak suaminya.
Ahli waris yang mendapat bagian seperdelapan
Seperdelapan adalah bagian istri apabila suaminya (yang meninggal dunia) meninggalkan anak.
Ahli waris yang mendapat bagian sepertiga
Sepertiga adalah bagian milik dua orang, yaitu buat ibu mayat yang tidak punya keturunan yang mewaris dan tidak punya sejumlah dua orang saudara hingga lebih, baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan.
Sepertiga ini merupakan bagian dari anak-anak ibu yang jumlahnya ada dua orang atau lebih, dalam pembagiannya diamakan antara laki-laki dan perempuan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani