Jelaskan Wasiat Yang Sah dan Tidak Sah

Wasiat sah bila dilakukan oleh seorang mukallaf yang merdeka atas kehendak sendiri ketika berwasiat untuk itu. Tidak sah wasiat yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, budak, sekalipun statusnya mukatab, tanpa seizin dari tuannya, dan tidak sah pula bila dilakukan oleh orang yang dipaksa. Dalam masalah wasiat ini orang yang sedang meabuk disamakan kedudukannya dengan orang yang mukallaf (yakni sah wasiatnya). Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa wasiat sah dilakukan oleh anak kecil yang telah tamyiz (dapat berdikari0. Wasiat tersebut harus ditujukan untuk tujuan yang halal, misalnya untuk pembangunan masjid dan perawatannya.

Wasiat untuk masjid

Wasiat yang diucapkan secara mutlak, pengertiannya ditujukn untuk kedua hal tersebut (yakni membangun masjid dan perawatannya), misalnya seorang berwasiat, “Aku wasiatkan ini untuk masjid,” sekalipun keadaannya tidak darurat (tidak perlu ditangani dengan segera) karena mengamalkan sesuai dengan ketentuan tradisi.

Hasilnya dibelanjakan oleh nazhir untuk keperluan yang paling penting dan paling bermaslahat melalui ijtihadnya.

Wasiat untuk Ka’bah dan makam Rasulullah saw

Wasiat untuk Ka’bah dan untuk maka Rasulullah saw hasilnya dibelanjakan untuk kemaslahatan keduanya secara khusus, misalnya merenovasi bagian Ka’bah yang sudah lapuk, bukan dibelanjakan untuk keperluan Tanah Haram lainnya. Menurut suatu pendapat, hal yang lebih utama adalah memberikannya kepada kaum fakir miskin penduduk Mekah.

Mengenai hal yang berkaitan dengan nazar buat kuburan orang yang dikenal di daerah Jurjan, tampak jelas bahwa wasiat diniali sah; sama halnya dengan wakaf, yaitu buat kuburan Syeikh Fulan. Dengan kata lain, hasilnya dibelanjakan untuk kepentingan kubur tersebut dan membuat bangunan yang diperbolehkan padanya serta untuk mengupah pegawainya atau orang-orang yang membaca Al Quran padanya.

Scroll to Top