Wasiat menurut bahasa artinya “menyambungkan’, berasal dari kata washasy syai-a bikadzaa yang artinya “dia menyambungkannya”. Dikatakan demikian karena seorang yang berwasiat berarti menyambungkan kebaikan dunianya dengan kebaikan akhiratnya.
Menurut syara’ ialah “mendermakan sesuatu hak yang pelaksanaannya dikaitkan sesudah orang yang bersandkutan meninggal dunia.”
Hukum wasiat
Hukum wasiat adalah sunat muakkad berdasarkan kesepakatan ijma’. Jika sedekah dilakukan sewaktu orang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu dia sakit, maka jauh lebih utama.
Maka dianjurkan agar jangan melupakan wasiat barang sesaat pun (jika seseorang menghendakinya), seperti yang dijelaskan oleh sebuah hadis sahih, “Tiada hak seorang muslim yang hendak mewasiatkan sesuatu dari miliknya, lalu ia melewatkan satu atau dua malam, melainkan wasiatnya itu harus telah tertulis di dekat kepalanya.” Dengan kata lain, tiadalah yang dinamakan suatu ketekadan atau hal yang dianjurkan oleh syara’ melainkan dengan cara tersebut, sebab seseorang itu tidak mengetahui kapan maut datang menjemputnya.
Hukum mewasiatkan lebih dari sepertiga harta
Makruh mewasiatkan sesuatu lebih dari sepertiga seluruh harta jika orang yang bersangkutan tidak bermaksud menghalang-halangi ahli warisnya. Tetapi jika dengan wasiat lebih dari sepertiga itu dia bermaksud menghalang-halangi bagia ahli warisnya, maka hukumnya haram (tidak makruh lagi).