Inilah Pengakuan Atau Ucapan Jual Beli Dan Hibah Yang Sah

Seandainya seseorang mengemukakan suatu pengakuan tentang jual beli atau hibah dan serah terima sesudahnya, kemudian dia mendakwakan bahwa akadnya rusak, maka dakwaannya yang menyatakan rusaknya akad tidak dapat diterima, sekalipun dia mengatakan, “Aku berikrar karena menduga bahwa akad tersebut sah,” sebab suatu isim (nama) bila disebutkan diinterpretasikan sebagai suatu yang sah.

Memang dibenarkan jika keadaan lahiriahnya memastikan kebenarannya, misalnya dia orang kampung tulen, maka dakwaannya itu sebaiknya diterima.

Dikecualikan dari pengertian “menyerahkan” ialah seandainya pengakuan yang diajukannya hanya menyatakan hibah. Maka dia dikatakan bukan orang yang berikrar hanya karena menyerahkannya. Jika dia mengatakan, “Dia telah memilikinya dengan pemilikan yang tetap,” sedangkan dia mengetahui makna hal itu, maka dia dinilai sebagai orang yang berikrar telah melakukan penyerahan.

Selanjutnya pihak pengaku berhak menyumpah pihak yang diakui, bahwa akad yang dilakukannya (jual beli ayau hibah) tidak fasid karena apa yang diakuinya itu cukup masuk akal. Sedangkan bayyinah (bukti) dari pihak pengaku tidak dapat diterima karena didustakan oleh pengakuannya sendiri.

Jika pihak yang diakui tidak mau bersumpah, maka pihak pengaku harus disumpah untuk memperkuat sumpahnya, bahwa akad yang dilakukan oleh pihak yang diakui adalah fasid (rusak); dan batallah hibah atau jual belinya karena sumpah yang ditolak sama saja kedudukannya dengan pengakuan.

Seandainya seseorang mengatakan, “Ini milik Zaid. Tidak, bahkan milik Amr,” atau “Aku gasab ini dari Zaid. Tidak, bahkan dari Amr.” Maka barang tersebut diserahkan kepada Zaid, baik dia mengatakan hal tersebut secara langsung dikaitkan dengan yang sebelumnya ataupun secara terpisah, sekalipun jarak pemisah cukup lama, sebab mencabut kembali suatu pengakuan yang menyangkut hak anak Adam adalah dilarang. Selanjutnya pihgak yang bersangkutan harus membayar gantinya kepada Amr.

Mengakui sebagian dari sesuatu

Seandainya seseorang mengakui sesuatu, kemudian dia mengakui sebagian saja, maka hal yang sedikit dimasukkan ke dalam hal yang banyak jumlahnya.

Mengakui punya utang kepada orang lain, tetapi mengaku telah melunasinya

Seandainya seseorang mengakui punya hutang kepda orang lain, kemudian dia mendakwakan telah melunasinya dan dia lupa akan pelunasannya di saat melakukan ikrar, maka dakwaannya itu didengar hanya sekadar untuk menyumpah pihak pemberi hutang.

Jika dia dapat mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dia telah melunasi hutangnya, buktnya dapat diterima, menurut apa yang difatwakan oleh sebagian ulama, karena apa yang dikatakannya itu cukup beralasan. Perihalnya sama saja seandainya dia mengatakan, “Aku tidak mempunyai bukti,” kemudian ternyata dia dapat mengemukakan buktinya, maka bukti (saksi)nya di dengar (diterima).

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku tidak mempunyai hak atas si Fulan,” maka masalahnya masih diperselisihkan. Menurut pendapat yang kuat, jika orang yang bersangkutan mengatakan, “menurut dugaanku,” atau “sepengetahuanku,” lalu dia dapat mengemukakan suatu bukti yang menyatakan bahwa dia mempunyai hak atas si Fulan, maka dakwaannya itu dapat diterima.

Jika dia tidak mengatakan hal tersebut, maka buktinya tidak dapat diterima kecuali jika dia mengalami uzur, misalnya kelupaan atau kekeliruan yang jelas (tidak disengaja), barulah pengakuannya dapat diterima.

Scroll to Top