Hukum Pengakuan Hutang Dalam Keadaan Sakit

Suatu pengakuan yang dinyatakan di waktu sehat tidak dapat didahulukan atas suatu pengakuan yang dinyatakan di saat sedang sakit.

Pengakuan terhadap sesuatu yang misteri

Pengakuan terhadap sesuatu yang misteri, misalnya sesuatu atau anu dinilai sah, keterangannya dapat merujuk kepada pihak pengaku sendiri.

Seandainya seseorang mengatakan, “Dia mempunyai piutang atas diriku berupa sesuatu atau anu,” maka keterangannya dapat diterima selain waktu menjenguk orang yang sakit, menjawab salam, dan bukan sesuatu yang najis yang tidak boleh dipelihara, misalnya babi.

Seandainya seseorang mengatakan, “Dia mempunyai sejumlah harta yang ada padaku,” maka penafsirannya mengenai barang yang bernilai dapat diterima sekalipun jumlahnya sedikit (kecil), tetapi bukan sesuatu yang najis.

Seandainya seseorang mengatakan, “Rumah in berikut isinya adalah kepunyaan si Fulan,” pengakuannya sah dan Fulan berhak memperoleh semua yang ada pada rumah itu saat ikrar dilakukan.

Jika kedua belah pihak berselisih pendapat tentang sesuatu barang, apakah barang tersebut telah berada di dalam rumah atau belum sewaktu ikrar dilakukan, maka yang dibenarkan adalah pihak pengaku, sedangkan lawannya dituntut mengemukakan bukti yang memperkuat pihaknya.

Menisbatkan pengakuan kepada diri sendiri

Pengakuan menyangkut nasab yang dinisbatkan kepada diri sendiri hukumnya sah, misalnya seseorang mengatakan, “Ini adalah anak laki-lakiku,” tetapi dengan syarat hendaknya pengakuannya itu cukup masuk akal, misalnya tidak akan disangkal oleh syara’ dan perasaan. Contoh pengakuan yang diterima ialah orang yang diakui lebih muda daripada pengaku dengan perbedaan usia yang memungkinkan dia menjadi anaknya, dan hendaknya orang yang diakuinya itu tidak dikenal sebagai anak dari orang selain pengaku.

Selain itu diperlukan adanya pembenaran susulan dari orang yang diakuinya. Jika dia tidak membenarkannya atau diam saja, maka nasab yang diakuinya itu masih belum dapat ditetapkan kecuali melalui bukti (saksi).

Scroll to Top