Ibnu Abdus Shalam mengatakan bahwa orang yang sedang melakukan suatu pekerjaan, misalnya membaca Al Qur’an, sedangkan dia tidak menjalankan tugasnya dalam beberapa hari, yakni dia tidak mendapat bagian hari-hari yang tidak ia kerjakan. Orang seperti itu tidak berhak menerima penghasilan wakaf.
Imam Nawawi mengatakan, “Jika dia absen, lalu mewakilkan tugasnya kepada orang lain karena uzur, misalnya sakit atau ditahan, maka dia masih berhak menerima bagiannya. Tetapi jika tidak demikian keadaannya, maka dia tidak berhak memperoleh bagiannya selama dia diwakili oleh orang lain.
Pendapat Imam Nawawi memberikan pengertian bahwa dia masih tetap berhak memperoleh bagian dari hartab wakaf itu selain hari-hari yang tidak ia masuki. Hal inni dipegang oleh As-Subuki, sama dengan Ibnu Shalah, dalam masalah setiap pekerjaan yang pelaksanaannya boleh digantikan oleh orang lain, misalnya mengajar dan menjadi imam salat.
Penerima wakaf dapat mengambil seluruh hasil dari barang wakaf
Orang yang diserahi barang wakaf secara mutlak atau manfaatnya hanya digunakan untuk salah satu seginya yang paling menonjol, dia diperbolehkan mengambil hasil dari barang wakaf tersebut secara keseluruhan, yakni upah sewa, air susu, anak ternak yang dilahirkan sesudah diwakafkan, buah-buahan, dan dahan-dahan yang biasa dipotong atau disyaratkan, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena pokoknya telah mati.
Maka penerima wakaf tersebut men-tasharruf-kan hasil barang wakaf sebagaimana tasharruf terhadap milik sendiri dan juga sebagai milik orang lain selagi dia tidak melanggar persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi wakaf, sebab hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh wakafnya.
Keuntungan barang wakaf yang digunakan untuk suatu jasa yang khusus
Jika barang yang diwakafkan, oleh seseorang digunakan untuk suatu manfaat (jasa0 yang khusus, misalnya hewan kendaraan untuk dinaiki, maka keuntungan yang dihasilakn darinya, misalnya air susu dan lain-lainnya, masih tetap menjadi pemilik wakaf.