Seandainya seseorang mempersaksikan bahwa dirinya akan mengakui sesuatu yang bukan menjadi tanggungannya, kemudian ternyata dia mengaku bahwa dirinya berutang kepada si Fulan sebanyak sekian, maka hal tersebut merupakan suatu keharusan baginya untuk dia tunaikan, dan kesaksian yang telah dikemukakannya tadi tidak ada manfaatnya.
Pengakuan orang sakit
Pengakuan orang yang sedang sakit, yaitu sakit yang membawa kepada kematiannya, dinilai sah sekalipun ditujukan kepada seorang ahli warisnya, yakni pengakuan berutang atau meminjam suatu barang. Untuk itu, harus dikeluarkan dari harta peninggalannya guna menutupi utang atau mengembalikan barang tersebut, sekalipun pengakuannya itu didustakan oleh ahli waris lainnya. Dikatakan demikian karena orang yang bersangkutan telah mencapai suatu tahapan terakhir yang membuat pendusta berkata benar dan bertobatnya orang yang suka maksiat; maka menurut lahiriahnya dia dapat dibenarkan.
Tetapi menurut pendapat yang dinilai kuat, ahli waris yang bersangkutan berhak menyumpah orang yang diakui si sakit agar dia memperoleh haknya. Lain halnya denbgan Al Qaffal yang berpendapat berbeda.
Mengaku telah menghibahkan sesuatu
Seandainya seseorang mengaku telah menghibahkan sesuatu dan telah diterima hibahnya pada saat dia sedang sehat (yakni tidak seperti sekarang yang sedang menjelang kematiannya), maka pengakuannya dapat diterima sekalipun pengakuannya itu dia mutlakkan. Atau dia mengatakan sehubungan dengan sebuah barang yang diketahui sebagai miliknya, “Ini adalah milik seorang ahli warisku,” kedudukannya disamakan dengan orang yang keadaannya sedang sakit keras. Demikian pendapat Al Qadhi. Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan dari ahli waris lain, sebagaimana bila dia mengatakanb, “Aku hibahkan ini di saat sakitku.”
Segolongan ulama memilih pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima jika keadaannya mencurigakan karena zamannya sudah rusak, bahkan adakalanya ada tanda-tanda yang memastikan bahwa dia berdusta dalam ikrarnya itu.
Seseorang yang takut kepada Allah tidak layak memutuskan atau memberikan fatwa dengan menyatakan bahwa ikrar seperti itu sah. Tidak diragukan lagi dalam masalah ini jika diketahui bahwa tujuan pengikrar adalah menghalangi ahli waris untuk mendapat bagian dari harta peninggalannya. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa keadaan seperti itu hukumnya haram, dan orang yang diakuinya tidak halal untuk mengambilnya.
Mengakui kemerdekaan seorang budak
Seandainya seseorang mengakui kemerdekaan seorang budak tertentu yang ada di tangan orang lain atau dia menyaksikan kemerdekaan tersebut, kemudian dia membeli budak itu untuk dirinya sendiri atau memilikinya dengan cara lain, maka budak tersebut dihukumi sebagai orang merdeka.