Selain dari orang alim, haram menduduki tempatnya tanpa izinnya atau tanpa dugaan bahwa si alim pasti rela.
Memang dibenarkan jika salat diiqamahkan di saat tidak ada dan semua saf pun telah menyatu. Maka menurut pendapat yang beralasan, kelonggaran tempatnya harus dirapatkan karena diperlukan untuk menyempurnakan saf salat. Demikianlah menurut pendapat Al-Adzru’i dan yang lainnya.
Seandainya dia mempunyai sajadah yang ditinggalkannya di tempat tersebut (saf pertama), maka orang yang akan menempatinya menyisihkan sajadahnya dengan kakinya tanpa mengangkatnya dari tanah agar orang yang bersangkutan tidak terkena tanggungannya.
Hak orang yang i’tikaf atas tempat duduknya
Mengenai duduk seseorang di dalam masjid untuk i’tikaf, jika dia tidak berniat akan menjalankan i’tikafnya selama beberapa waktu, maka haknya hilang begitu dia meninggalkan tempat duduknya, sekalipun karena suatu keperluan. Tetapi jika dia berniat akan menjalani i’tikafnya selama beberapa waktu, maka haknya tidak hilang bila dia meninggalkannya di tengah i’tikafnya karena suatu keperluan.