Seandainya pihak pemberi wakaf mensyaratkan sesuatu tujuan, misalnya barang wakaf secara mutlak tidak boleh disewakan, atau boleh disewakan tetapi hanya satu tahun, atau dia mengutamakan sebagian dari para penerima wakaf atas yang lainnya sekalipun wanita lebih diutamakan atas laki-laki, atau dia menyamakan di antara sesama mereka, atau wakaf khusus diberikan hanya kepada masjid, maka permasalahannya sama dengan mewakafkan untuk masjid dan untuk kuburan.
Menurut segolongan orang dari kalangan mazhab Syafii, persyaratan tersebut harus diikuti kecuali dalam keadaan darurat. Perihalnya sama dengan persyarata lain yang tidak bertentangan dengan hukum syara’ (yakni harus diikuti).
Persyaratan tersebut harus diikuti karena di dalamnya terkandung beberapa segi kemaslahatan.
Syarat yang tidak harus dipenuhi
Syarat yang bertentangan dengan hukum syara’, misalnya penghuni madrasah yang harus membujang (tidak boleh kawin), maka wakaf seperti ini hukumnya tidak sah, menurut fatwa Al-Bulqini.
Dikecualikan dari ‘bukan dalam keadaan darurat’ yaitu bila belum dijumpai penyewa selain penyewa pertama (yang mau memperpanjang masa sewanya), sedangkan pewakaf telah mensyaratkan tidak boleh disewakan kepada seseorang lebih dari satu tahun; atau pelajar tidak boleh tinggal di pondok pesantren lebih dari satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya tidak dijumpai pelajar lain selain dia. Dalam keadaan seperti ini persyaratn pewakaf tidak dipakai, menurut Ibnu Abdus Salam
Pemakaian huruf ‘athaf
Sehubungan dengan wakaf, pemakaian huruf ‘athaf wawu menunjukkan makna persamaan di antara subjek-subjek yang diikutsertakan, misalnya, “Aku wakafkan buat anak-anak dan cucu-cucuku,” sedangkan pemakaian huruf ‘athaf tsumma dan huruf fa menunjukkan pengertian tertib (urutan atau antrian).
Penyebutan dzurriyyah dan nasl
Penyebutan istilah drurriyyah dan nasl (ketutunan) termasuk di dalamnya keturunan yang lahir dari anak perempuan, termasuk pula ke dalam istilah ‘aqibin dan cucu. Kecuali jika pewakaf mengatakan, “Buat orang yang mempunyai kaitan nasab (‘ashabah) denganku dari kalangan mereka,” maka keturunan dari anak-anak perempuan tidak termasuk.
Istilah maula
Istilah maula (dalam bab wakaf) mencakup orang yang memerdekakan dan orang yang dimerdekakan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani