Apakah Sah Wakaf Dengan Menggunakan Kalimat Wasiat

Sesungguhnya wakaf sah dinyatakan melalui kalimat, “Aku wasiatkan sepertiga dari hartaku,” lalu dialokasikan buat kaum miskin. Karena kebanyakan wasiat ditujukan buat mereka, maka ucapannya diinterpretasikan mutlak buat mereka.

Kecuali pada kasus wakaf yang terputus sejak permulaan. Misalnya dikatakan, “Aku wakafkan ini buat orang yang akan membaca Al Qur’an di atas kuburanku sesudah aku mati, atau buat orang yang akan membaca Al Qur’an di atas kuburan ayahku,” sedangkan dia masih hidup. Maka dalam kasus seperti ini pun wakaf hukumnya batal.

Lain halnya jika dikatakan, “Aku wakafkan ini sekarang atau sesudah aku mati buat orang yang akan membaca Al Qur’an di atas kuburanku sesudah aku mati.” hal ini dinamakan wasiat. Jika melampaui batas sepertiga tirkah (harta peninggalan) atau diperbolehkan oleh ahli warisnya dan kuburannya diketahui, maka hukumnya sah. Tetapi jika kuburannya tidak diketahui, maka tidak sah.

Manakala wakaf atau wasiatnya kita anggap sahih, maka pembacaan Al Qur’an cukup dilakukan dengan membaca sesuatu dari Al Qur’an tanpa ketentuan, misalnya surat Yasin, sekalipun pada kebanyakannya dimaksud dengan bacaan tersebut adalah surat Yaasin. Demikianlah menurut pendapat Syeikh Zamzani.

Sebagian ada yang berpendapat bahwa boleh membaca surat Al Qur’an mana pun, berlaku manakala di negeri orang yang bersangkutan tidak ada kebiasaan membaca surat tertentu atau surat yang telah diketahui dan telah diberi tahu oleh pihak pemberi wakaf.

Tetapi, jika ketentuan tradisi memberlakukan bacaan surat yang telah diketahui dan telah ditentukan, maka harus dituruti, mengingat tradisi suatu negeri yang berlaku di zaman orang yang bersangkutan sama kedudukannya dengan syarat (yang tidak tertulis).

Wakaf tidak boleh dibatalkan

Dalam keadaan bagaimanapun wakaf tidak dapat dibatalkan, melainkan tetap berlangsung, kecuali dalam kasus pewakaf tidak menyebutkan pengalokasian hasil, misalnya dikatakan, “Aku wakafkan ini,” sekalipun dia mengatakan, “karena Allah,” sebab wakaf menunjukkan pemilikan manfaat (jasa). Apabila pewakaf tidak menyebutkan penerimaannya, maka batallah wakafnya.

Hasil wakaf dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslim

Apabila pemilik wakaf tidak diketahui, atau diketahui tetapi dia tidak mempunyai kaum kerabat yang miskin karena mereka semua adalah orang-orang kaya, yang dimaksud istilah kaya adalah orang yang tidak boleh menerima zakat, maka hasil wakaf tersebut dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslim.

Sejumlah ulama mengatakan bahwa wakaf tersebut diberikan kepada kaum fakir dan miskin yang terdapat di negeri tempat barang wakaf berada.

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top