Apabila orang tertentu menolak wakaf, maka batallah haknya, baik disyaratkan kabulnya atau tidak.
Tetapi seandainya seseorang mewakafkan sesuatu yang nilainya melebihi sepertiga harta peninggalan kepada ahli warisnya yang memperoleh semua harta, maka wakaf tersebut merupakan suatu keharusan, sekalipun ahli waris yang bersangkutan menolaknya.
Wakaf untuk kepentingan umum dan memerdekakan perbudakan
Dikecualikan dari orang tertentu yaitu wakaf buat kepentingan umum dan kepentingan memerdekakan perbudakan, masalahnya sama dengan wakaf buat masjid. Dengan kata lain, tidak adanya kabul wakaf pun sudah merupakan suatu kepastian.
Salah seorang penerima wakaf meninggal dunia
Seandainya seseorang mewakafkan sesuatu kepada dua orang tertentu lalu kepada kaum fakir miskin, kemudian salah seorang ada yang meninggal dunia, maka bagian orang yang meninggal dunia diberikan kepada temannya yang masih hidup. Dikatakan demikian karena syarat berpindahnya penghasilan wakaf kepada kaum fakir miskin ialah bila keduanya mati semua, sedangkan syarat ini masih belum terpenuhi.
(seandainya orang tertentu) yang diberi wakaf itu meninggal dunia (di tahapan terakhir), misalnya dikatakan, ”Aku wakafkan buat anak-anakku,” sedangkan dia tidak menyebutkan seorang pun sesudahnya; atau dia mengatakan, “Buat Zaid, kemudian anak-anaknya” serta selain keduanya yang bersifat tidak kekal, maka hasil harta wakaf dibelanjakan buat orang yang miskin yang paling dekat hubungan kerabatnya, bukan yang paling dekat hubungan pewarisannya dengan pemberi wakaf, sejak mereka semua meninggal dunia.
Kerabat yang dekat hubungan kerabatnya, misalnya anak lelaki dari anak perempuan, sekalipun di sana terdapat anak lelaki dari saudara laki-laki; karena memberi sedekah kepada kaum kerabat adalah lebih afdal, dan lebih afdal lagi bila sedekah diberikan kepada yang paling dekat dan paling miskin dari kalangan kaum kerabatnya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hasil wakaf tersebut wajib diberikan kepada kerabat yang miskin secara khusus.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani