Jelaskan Pengertian Hibah dan Syarat-Syarat Hibah

Pengertian yang dimaksud adalah hibah secara mutlak. Di dalamnya terkandung makna sedekah dan hadiah. Hibah artinya “menjadikan hak milik suatu barang yang sah dijual menurut kebanyakan” atau “piutang dari orang yang ahli ber-tasharruf tanpa imbalan”.

Dikecualikan dari perkataan kami “tanpa imbalan” yaitu jual beli dan hibah yang berbalas, sebab hibah yang berbalas pada hakikatnya sama dengan jual beli.

Syarat sah hibah

Hibah dinyatakan sah dengan ijab seperti kalimat, “Aku hibahkan ini kepadamu. Aku jadikan ini sebagai hak milikmu. Aku anugerahkan ini kepadamu,” dan memakai kabul yang bersambungan langsung dengan ijab, misalnya, “Aku terima,” dan “Aku rela.”

Hibah dinyatakan sah pula dengan ungkapan kinayah, misalnya dikatakan, “Ini buatmu,” atau “Ini kupakaikan kepadamu,” dan sah pula dengan cara mu’athah.

Di dalam Syarah Minhaj dikatakan, terkadang shighat tidak disyaratkan dalam hibah. Misalnya dalam hibah dhimniyyah, seperti dalam kalimat, “Merdekakanlah budakmu atas namaku,” lalu pemilik budak memerdekakannya, sekalipun dia tidak menyebut kata “Cuma-Cuma” (gratis).

Contoh lain ialah bilamana seseorang melengkapi anaknya dengan sebuah perhiasan, lain halnya dengan memberikan perhiasan kepada istri. Dikatakan demikian karena pihak ayah mempunyai kekuasaan untuk memilikkannya, mengingat pihak ayah dapat menguasainya dengan berperan sebagai pihak pengijab dan pengkabul sekaligus.

Tetapi pendapat ini dapat disangkal dengan alasan bahwa itu berbeda dengan pendapat Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Dalam hibah orang tua kepada anaknya tersebut kedua imam mensyaratkan hendaknya pihak orang tua berperan sebagai dua belah pihak, yaitu pihak pengijab dan pengabul sekaligus. Sedangkan dalam hibah seorang wali selain ayah, kabul merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh hakim atau wakilnya.

Mereka menukul dari Al-‘Ibadi dan mengakuinya, yaitu: Seandainya seseorang menanam berbagai pohon, lalu di saat menanam dia mengatakan, “Aku menanamnya buat anak lelakiku” misalnya, maka hal seperti ini bukan dinamakan ikrar (pengakuan). Lain halnya seandainya dia mengatakan sehubungan dengan sebuah barang yang ada di tangannya, “Aku membelinya untuk anak lelakiku,” atau “Untuk si Fulan, orang lain,” maka hal ini dinamakan ikrar (pengakuan hibah).

Seandainya seseorang mengatakan, “Aku jadikan barang ini untuk anak laki-lakiku,” maka anak tersebut masih belum memilikinya sebelum menerima barang tersebut.

As-Subuki dan AL-Adzru’i serta yang lainnya menilai lemah pendapat Al-Khawarizmi dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa bila seorang ayah memakaikan sebuah perhiasan kepada anak kecilnya, maka anak tersebut memilikinya.

Segolongan ulama menukil fatwa-fatwa Al-Qaffal sendiri, seandainya seseorang melengkapi anak perempuannya dengan seperangkat pakaian dan barang-barang tanpa maksud menyerahkan sebagai hak milik, maka pengakuan orang tua dapat dibenarkan melalui sumpahnya bahwa dia tidak bermaksud menyerahkan semua itu sebagai hak milik, jika anak perempuannya mengakui sebagai miliknya (hasil pemberian ayah). Hal ini jelas merupakan bantahan terhadap pendapat yang di atas tadi.

Al Qadhi memberikan fatwa sehubungan dengan seseorang yang menyerahkan anak perempuannya berikut seperangkat pakaian dan perhiasan ke rumah suaminya. Apabila ayah mengatakan, “Ini adalah perhiasan anak perempuanku,” maka perhiasan atau pakaian tersebut adalah milik anak perempuannya. Tetapi jika ayah tidak mengatakan demikian, maka perhiasan atau pakaian itu merupakan barang pinjaman milik ayah, dan pihak ayah dapat dibenarkan melalui sumpahnya.

Termasuk hibah tanpa shighat ialah seperti pakaian-pakaian bekas orang-orang yang besar (jika diberikan kepada orang biasa, maka termasuk hibah) karena kebiasaan seperti itu tidak memakai lafaz hibah lagi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top