Inilah Pengertian Sedekah dan Hadiah

Hadiah tidak memerlukan ijab kabul

Ibnu Ziyad pernah menukil dari fatwa-fatwa Ibnul Khayyath, pabila seorang suami menghadiahkan sesuatu kepada istrinya sesudah akad nikah, maka hadian tersebut adalah milik istrinya dan hal ini tidak memerlukan ijab dan kabul lagi.

Termasuk ke dalam pengertian tersebut ialah apa yang biasa diberikan oleh pihak suami kepada istrinya pada pagi hari perkawinannya. Menurut tradisi hal ini dinamakan shabihah.

Demikian pula apa yang diberikan suami kepada istrinya bila istri marah atau suami kawilgi, maka sesungguhnya pemberian itu langsung dimiliki oleh istri begitu si istri menerimanya.

Dalam masalah sedekah sama sekali tidak diperlukan adanya ijab dan kabul

Pengertian sedekah

Yang dimaksud dengan sedekah ialah “sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang membutuhkannya, sekalipun pemberi tidak bermaksud ingin memperoleh balasan.” Atau sedekah diberikan kepada orang kaya dengan mengharapkan pahala akhirat. Bahkan yang diperlukan dalam sedekah hanyalah serah terima saja.

Ijab dan kabul tidak disyaratkan dalam memberi hadian, sekalipun barang itu bukan berupa makanan.

Hadiah

Hadiah ialah sesuatu yang dikirimkan ke tempat orang yang diberi karena menghormatinya.

Bahkan hadiah itu cukup dilakukan dengan cara pihak pemberi mengirimkan dan pihak yang dikirimi menerimanya.

Semua itu yakni hibah, sedekah, dan hadiah hukumnya sunat, tetapi yang paling utama adalah sedekah.

Pernyataan tentang suatu barang melalui surat

Pernyataan melalui surat yang isinya tidak menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa agar barang tersebut dikembalikan, maka menurut Al-Mutawalli barang itu menjadi milik orang yang dikirimi surat. Sedangkan selain Al Mutawalli mengatakan bahwa barang itu masih tetap menjadi milik pengirim surat, dan orang yang dikirimi surat hanya berhak memanfaatkannya saja dengan cara yang diperbolehkan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top