Seandainya dua belah pihak (peminjam dan yang meminjam) berselisih pendapat mengenai kerusakan karena penggunaan yang diizinkan atau yang tdak diizinkan, maka yang dibenarkan ialah pihak yang meminjamkan. Demikian pendapat yang dikatakan oleh Al-Jalalul Bulqini. Alasannya, karena pada asalnya dalam masalah ‘ariyah (pinjaman) ialah menanggung kerusakan, kecuali jika ada bukti yang menggugurkannya.
Peminjam menanggung ongkos pengembalian
Peminjam diwajibkan menanggung ongkos pengembalian barang pinjaman kepada pemiliknya. Tidak termasuk ke dalam pengertian “biaya mengembalikan” yaitu biaya (pemeliharaan) barang pinjaman. Biaya ini ditanggung oleh pemilik, mengingat hal itu sudah menjadi kewajibannya karena barang tersebut adalah miliknya.
Al-Qadhi berpendapat berbeda, dia mengatakan bahwa biaya pemeliharaan barang pinjaman dibebankan kepada peminjam.
Peminjam dan yang meminjamkan boleh membatalkan ‘ariyah
Masing-masing dari orang yang meminjamkan dan orang yang meminjam diperbolehkan mencabut kembali ‘ariyah (pinjaman)nya, baik yang bersifat mutlak maupun yang dibatasi waktunya hingga dalam masalah meminjamkan alat buat mengubur jenazah sebelum diurug dengan tanah, sekalipun jenazah telah diletakkan di liang lahat (peminjaman alat boleh dibatalkan). Akan tetapi, tidak boleh dicabut kembali bila telah dilakukan pengurugan terhadap kuburannya sampai jenazah hancur tubuhnya.
Tidak ada hak pencabutan terhadap hal yang berhubungan dengan kewajiban
Tidak ada hak pencabutan bagi orang yang meminjamkan sesuatu sekiranya hal tersebut merupakan suatu keharusan baginya, misalnya memberi pinjaman tempat tinggal bagi istri yang sedang iddah.
Tidak ada hak pencabutan bagi orang yang meminjamkan perahu yang perahunya telah berlayar di tengah laut, sedangkan di dalamnya terdapat barang muatan milik peminjam. Ibnu Rif’ah mengadakan suatu penelitian, bahwa peminjam dibebani upah sewa perahu (bila pemilik mencabut pinjamannya).
Tidak ada hak mencabut kembali pinjaman balok yang digunakan untuk menopang tembok yang miring, padahal sebelumnya tegak. Tetapi pemilik balok boleh meminta uang sewanya sejak terjadi pencabutan pinjaman.
Seandainya seseorang meminjam lahan untuk bangunan atau tanaman, hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi kecuali hanya sekali itu saja.
Seandainya peminjam telah membongkar bangunan atau mencabut tanamannya, maka ia tidak boleh mengulangi lagi kecuali dengan izin yang baru, kecuali jika pemilik mengizinkan dia untuk memperbaruinya lagi sejak permulaan.