Pengertian dan Hukum Ariyah (Peminjaman Barang)

‘Aariyah atau ‘aariyyah merupakan nama bagi barang yang dipinjamkan, juga nama bagi transaksi yang mengandung izin memanfaatkan barang yang halal dimanfaatkan, sedangkan keadaannya masih tetap utuh karena akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

‘Aariyah atau ‘aariyyah berasal dari kata kerja ‘aara yang artinya “datang dan pergi dengan cepat”, bukan berasal dari akar kata al-‘aar yang artinya “aib”.

Hukum ‘ariyah

Hukum ‘ariyah pada asalnya sunat, sebab ia sangat diperlukan. Tetapi ‘ariyah itu adakalanya wajib, seperti meminjamkan pakaian yang berkaitan erat dengan sahnya salat peminjam, meminjamkan sarana untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau meminjamkan salat untuk menyembelih hewan yang dihormati karena dikhawatirkan akan mati (jika tidak disembelih).

Meminjamkan barang yang bukan barang pinjamanorang yang mempunyai hak tasharruf sah meminjamkan suatu barang yang bukan barang pinjaman untuk dimanfaatkan (oleh pihak lain), sedangkan barang tersebut masih tetap utuh. Pemanfaatan barang tersebut adalah miliknya melalui wasiat atau sewa atau wakaf, sekalipun dia tidak memiliki barang tersebut, sebab barang pinjaman hanya berkaitan dengan pemanfaatannya saja 9sedangkan barangnya masih tetap utuh).

Meminjamkan barang wakaf dan harta baitul mal

Ibnu Rif’ah mengikat keabsahan bagi barang wakaf yang dipinjamkan manakala orang yang meminjamkannya adalah nazhir (pengurus wakaf).

Al-Asnawi mengatakan, “Imam diperbolehkan meminjamkan harta dari baitul mal.”

Meminjamkan barang yang haram dimanfaatkan

Hendaknya barang pinjaman tersebut adalah barang yang boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, tidak sah meminjamkan barang yang haram dimanfaatkan, misalnya meminjamkan alat lahwu (musik) dan meminjamkan kuda atau senjata kepada kafir harbi. Haram pula meminjamkan budak perempuan yang seksi untuk melayani lelaki lain.

Scroll to Top