Inilah Ketentuan Pinjam Meminjam Barang Dalam Syariah Islam

Sesungguhnya transaksi ‘ariyah hanya dinyatakan sah manakala dilakukan oleh orang yang berhak ber-tasharruf dengan lafaz yang memberikan pengertian boleh memanfaatkannya, mislanya: “Aku pinjamkan kepadamu atau aku memperbolehkan kamu memanfaatkannya.” Demikian pula dengan lafaz, “Naikilah dan pakailah, gunakanlah manfaatnya sebaik-baiknya.”

Pengucapan lafadz ini cukup dilakukan oleh salah satu pihak, sedangkan pihak lainnya hanya mengerjakan apa yang dikatakannya.

Meminjamkan barang pinjaman

Peminjam tidak diperbolehkan meminjamkan barang yang dipinjamnya tanpa izin dari pemilik barang. Peminjam boleh menggantikan orang yang akan memanfaatkan sewaannya, misalnya dia memelanai (memasang pelana) kuda yang ia pinjam untuk dinaiki oleh orang lain yang sederajat dengannya atau lebih rendah darinya, orang itu dia suruh untuk keperluannya.

Meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya, tetapi keutuhannya hilang

Tidak sah meminjamkan sesuatu yang tidak dapat fiambil manfaatnya bila barangnya masih tetap utuh, seperti meminjamkan lilin untuk penerangan, sebab lilin tersebut jelas habis bil dipakai. Karena itu, dianggap sah menyewakan lilin hanya untuk perhiasa; sama halnya dengan mata uang emas dan perak.

Kerusakan harus ditanggung oleh penyewa

Manakala ‘ariyah tidak sah, kemudian ternyata tetap berlangsung, maka kerusakannya harus ditanggungoleh pihak penyewa, sebab barang sewaan yang mengalami kerusakan sama hukumnya dengan barang yang utuh.

Menurut pendapat yang lain, tidak ada tanggungan karena apa yang terjadi di antara kedua belah pihak bukan termasuk ‘ariyah (pinjaman) yang sahih dan bukan pula ‘ariyah yang rusak.

Seandainya seseorang mengatakan, “Galilah di tanahku sebuah sumur untukmu sendiri,” lalu orang yang diperintah itu mengerjakannya, maka penggali sumur tidak berhak memilikinya.

Tidak ada upah yang dibebankan kepada orang yang memerintahkan penggali sumur itu. Jika penggali sumur mengatakan, “Engkau memerintahku atas dasar memakai upah,” lalu orang yang memerintahnya mengatakan, “Cuma-Cuma,” maka yang dibenarkan adalah pihak yang memerintah dan ahli warisnya.

Tidak ada kewajiban menanggung kerusakan pada sesuatu yang bukan ‘ariyah

Seandainya seseorang menyuruh seorang anak kecil meminjamkan sesuatu buatnya, hukumnya tidak sah. Untuk itu, seandainya barang pinjaman tersebut rusak di tangannya atau sengaja dirusak olehnya (si anak), maka anak tersebut dan juga pengirimnya tidak menanggung kerusakannya.

Related Posts