Syirkah atau perseroan ada dua macam, salah satunya mengenai hak milik yang dimiliki bersama oleh dua orang melalui warisan atau pembelian.
Yang kedua terdiri atas empat bagian, antara lain syirkah yang sahih, yaitu dua orang melakukan suatu patungan modal dari harta milik masing-masing untuk usaha dagang mereka.
Sedangkan jenis syirkah lainnya adalah yang batil. Misalnya dua orang yang bersekutu dengan ketentuan bahwa hasil usaha kerja mereka dibagi di antara mereka dengan pembagian yang sama atau berbeda (menurut hasil kerja masing-masing. Selanjutnya perseroan ini dinamakan syirkatul abdan).
Atau dengan ketentuan bahwa mereka berdua menikmati keuntungan (hasil penjualan) dari apa yang mereka beli melalui tanggungan mereka (utang), yakni keuntungan yang dibayar kontan atau diutang, (selanjutnya syirkah ini dinamakan syirkatul mufawadhah).
Atau dengan ketentuan bahwa mereka berdua sama-sama bekerja dan sama-sama berbagi keuntungan yang dihasilkan dari jasa mereka atau modal harta mereka, keduanya pun bersama-sama menanggung kerugian yang tak diduga
Syarat transaksi perseroan
Di dalam transaksi perseroan disyaratkan adanya lafaz yang menunjukkan izin melakukan penjualan dan pembelian. Karena itu, seandainya hanya disebutkan, “Kami bersyirkah,” maka hal itu dinilai kurang cukup sebagai pemberian izin untuk melakukan penjualan dan pembelian.
Anggota perseroan berhak melakukan tasharruf
Masing-masing pihak yang terlibat dalam perseroan berhak melakukan tasharruf yang pada prinsipnya jangan membuat mudarat teman seperseroan, umpamanya aktivitas yang dilakukannya itu mengandung maslahat (bagi mereka berdua). Oleh karena itu, janganlah melakukan transaksi penjualan dengan harga pasaran bila menjumpai peminat yang mau membelinya dengan harga lebih tinggi daripada harga pasaran.
Jangan menjadikan transaksi penjualan sebagai alat pembelian tanpa seizin teman perseroan
Janganlah bepergian sekiranya tidak dalam keadaan terpaksa untuk melakukannya, umpamanya karena paceklik atau karena takut. Janganlah menjadikannya sebagai alat pembelian tanpa seizin teman seperseroan. Jika bepergian dengan membawa barang perseroan, maka dia harus menanggungnya, tetapi tasharruf nya dianggap sah.
Atau jika menjadikannya sebagai barang dagangan yang dia serahkan kepada orang yang bekerja untuk mereka berdua, sekalipun pekerja suka rela, tanpa seizin teman perseroan, maka dia harus menanggungnya pula.