Hukum dan Contoh Syirkah

Persentase laba dan  rugi ditentukan berdasarkan jumlah modal masing-masing. Jika keduanya mensyaratkan hal yang bertentangan dengan ketentuan ini, maka transaksi syirkahnya rusak, selanjutnya masing-masing pihak menerima upah yang pantas dari pihak lain sebagai imbalan dari kerjanya.

Sekalipun demikian, jika ada tasharruf dari salah satu anggota perseroan, tasharruf tersebut dianggap sah karena adanya izin.

Transaksi perseroan menjadi fasakh bila salah satu pihak ada yang meninggal dunia atau ada yang terkena penyakit gila.

Dakwaan anggota perseroan yang dibenarkan

Anggota perseroan dapat dibenarkan dalam dakwaannya yang mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan hak teman seperseroannya, juga dalam pengakuan kerugian dan kerusakan serta dalam ucapannya yang mengatakan, “Aku telah membelinya buatku sendiri atau buat perseroan.”

Tetapi tidak dapat dibenarkan ucapannya yang mengatakan, “Kami telah melakukan pembagian hingga apa yang ada padaku merupakan hak milikku,” sedangkan pihak yang lain mengatakan, “Tidak, bahkan barang tersebut adalah milik perseroan.” Maka pihak yang dibenarkan adalah pihak yang ingkar, sebab pada asalnya masih belum ada pembagian.

Ahli waris yang mengambil bagiannya dari piutang orang yang mewariskannya

Seandainya salah seorang ahli waris mengambil sejumlah bagiannya dari piutang orang yang mewariskannya, maka ahli waris lain ikut memilikinya.

Seandainya dua orang yang berserikat menjual budak mereka dalam suatu transaksi, kemudian salah satu pihak mengambil bagiannya, maka pihak lain tidak ikut memiliki bagian tersebut.

Menggasab uang logam dan jewawut

Mwnurut Imam Nawawi, sama halnya dengan Ibnu Shalah, mengenai masalah seseorang yang menggasab uang logam (emas atau perak) dan jewawut, lalu dicampur adukkan menjadi satu dengan miliknya sendiri hingga sulit dibedakan, maka dia dapat memisahkan sejumlah barang yang digasabnya itu, selanjutnya dia boleh men-tasharruf-kan yang lain secara halal

Syuf’ah

Syuf’ah hanya dapat dilakukan oleh teman perseroan, bukan oleh tetangganya, yaitu dalam menjual tanah berikut apa yang ada padanya, seperti bangunan dan pohon-pohon serta buahnya yang telah berisi, bukan dari hasil cangkokan.

Untuk itu, tidak ada syuf’ah terhadap pohon-pohon yang dijual secara terpisah, atau dijual berikut tanah tempat tumbuhnya saja. Syuf’ah tidak berlaku pula terhadap penjualan sumur (secara terpisah).

Seorang pembeli melalui syuf’ah belum dapat memiliki kecuali dengan lafaz, “Aku ambil (beli) barang ini dengan syuf’ah,” disertai penyerahan pembayaran oleh pihak pembeli (yakni tidak boleh berutang).

Syuf’ah ialah hak menebus bagian teman seperseroan secara paksa terhadap sesuatu yang belum terbagi.

Related Posts