Seandainya seseorang berkata kepada wakilnya, “Jualkanlah barang ini dengan harga yang kamu sukai,” maka wakil boleh menjualnya dengan harga yang murah sekali, tetapi tidak boleh dikredit dan tidak boleh pula dibayar dengan selain uang negeri setempat.
Akan tetapi, jika dia mengatakan kepada wakilnya, “Juallah barang ini dengan pembayaran apa pun yang kamu sukai,” atau “dengan pembayaran yang kamu nilai baik,” maka wakil boleh menjualnya dengan pembayaran yang bukan dengan uang negeri setempat. Hanya, tidak boleh dnegan harga yang murah (melainkan dengan harga pasaran yang berlaku) dan tidak boleh pula dengan cara kredit.
Atau kalau dia berkata (kepada wakilnya), “Juallah barang ini dengan cara apa pun yang kamu sukai,” maka wakil boleh menjualkannya dengan cara kredit, tetapi tidak boleh dengan harga murah (jual rugi) dan tidak boleh dibayar dengan selain mata uang negeri setempat.
Atau, kalau dia mengatakan, “Juallah barang ini dengan harga yang mahal atau murah,” maka wakil boleh menjualkannya dengan sistem barter, sekalipun rugi, tetapi tidak boleh dikredit.
Wali tidak boleh membeli barang yang diwakilkan kepadanya dan menjual kepada orang-orang yang berada dalam pewaliannya
Seorang wali tidak boleh menjual barang yang diwakilkan kepadanya kepada dirinya sendiri atau kepada orang yang berada dalam perwaliannya, sekalipun orang yang mewakilkannya mengizinkan dia berbuat demikian dan telah menentukan harganya buat dia. Lain halnya dnegan Ibnu Rifah, ia berpendapat berbeda.
Dikatakan demikian, karena pihak yang melakukan ijab dan kabul adalah orang yang sama, sekalipun unsur kecurigaan tidak ada. Lain halnya jika barang tersebut dijualnya kepada ayahnya atau kepada anaknya yang telah dewasa.
Tidak sah menjual suatu barang dengan harga pasaran jika memang ada peminat yang berani melebihinya tanpa merasa keberatan dengan kelebihan tersebut, jika memang penjual (wakil) percaya kepada orang tersebut.
Al-Adzru’i mengatakan, “Hendaknya pembeli yang berani dengan harga tinggi itu bukan orang yang gemar memperpanjang masa pembayaran, dan harta atau mata pencahariannya tidak pula dari hal yang diharamkan, baik semua ataupun sebagian besarnya.”
Jika ada peminat yang mau dengan harga yang lebih tinggi pada saat khiyar majelis atau khiyar syarat, sekalipun hanya darip pihak pembeli, sedangkan pembeli pihak pertama tidak mau menaikkan tawarannya, maka pihak wakil wajib membatalkan transaksi dengan pembeli pertama karena barang itu akan dijual kepada peminat yang berani membelinya dengan harga lebih tinggi. Jika wakil tidak membatalkannya, maka transaksi dengan pembeli pertama batal dengan senditinya (tetapi dengan syarat hendaknya pihak pembeli yang kedua tetap berminat kepada barang tersebut)