Syarat Wakalah (Objek Yang Diwakilkan)

Dalam wakalah disyaratkan hendaknya objek yang diwakilkan telah dimaklumi oleh pihak wakil, sekalipun hanya dari satu segi saja, umpamanya dikatakan, “Aku wakilkan kepadamu menjualkan semua hartaku dan memerdekakan budak-budakku,” sekalipun jumlah harta dan bilangan budaknya belum diketahui oleh wakil, karena jarang terjadi penipuan dalam kasus ini.

Lain halnya dengan ucapan seperti, “Jualkanlah ini!” atau “itu” demikian pula ucapan, “Jualkanlah salah seorang dari budak-budakku,” sebab pengertian salah seorang dapat mengena kepada siapa pun di antara mereka (budak-budaknya). Lain halnya dengan perkataan, “Jualkanlah sebagian hartaku” (ykni berapa yang harus dijualnya).

Dianggap sah ucapan seseorang, “Jualkanlah atau hibahkanlah sebagian hartaku yang kamu inginkan.”

Wakalah dalam hal barang yang belum jelas

Wakalah untuk menangani barang yang misteri hukumnya batal. Umpamanya dikatakan, “Aku mewakilkan kepadamu menangani setiap urusanku yang sedikit dan yang banyak,” atau “Untuk menangani semua urusanku,” atau “ber-tasharruf-lah dalam semua urusanku menurut apa yang kamu sukai,” karena dalam kasus seperti ini banyak terjadi penipuan.

Wakil yang berwewenang melakukan transaksi

Seorang wakil yang mempunyai hak tasharruf penuh terhadap dirinya, mempunyai wewenang untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga pasaran atau lebih secara kontan; wewenangnya sama dengan teman seperseroan.

Untuk itu, ia (wakil) tidak boleh menjual dengan pembayaran yang berjangka waktu (tidak kontan), tidak boleh menerima pembayaran bukan dengan uang negeri setempat dan tidak boleh menjual dengan harga yang rendah sekali, menurut ukuran kebiasaan dianggap tidak toleransi. Misalnya dia menjual barang yang seharga sepuluh dengan harga sembilan, masih dianggap toleransi. Tetapi jika ia menjual dengan harga delapan, hal ini sudah di luar batas toleransi.

Manakala seorang wakil berbuat sesuatu yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, berarti tasharruf-nya tidak sah dan dia harus menanggung kerugian sesuai dengan harga yang berlaku di hari penyerahan, sekalipun barang serupa itu banyak didapat, jika pihak pembeli telah menerimanya.

Jika barang tersebut masih ada, dia boleh menariknya kembali (membatalkannya), dan saat itu juga ia boleh menjualnya (dengan harga yang pantas, yakni tidak terlalu murah) atas dasar izin semua. Selanjutnya ia menerima pembayaran dan terbebaslah dia dari tanggungan kerugian.

Jika barang tersebut mengalami kerusakan (di tangan pembeli), maka pihak muwakkil (orang yang mewakilkan) meminta ganti rugi untuk gantinya kepada wakil atau pembeli, sedangkan yang berkewajiban mengganti adalah pihak pembeli.

Ketentuan tersebut berlaku jika muwakkil (orang yang mewakilkan) memutlakkan wakalah dalam penjualan barang tersebut, umpamanya pihak muwakkil tidak mengikat harga, kontan ataukah kredit, dan tidak pula jenis uangnya. Jika pihak muwakkil mengikat dengan suatu syarat, maka syarat yang diajukannya harus diikuti.

Related Posts