Bolehkah Penagih Hutang Menganiaya Orang Yang Berhutang

Penagih utang tidak boleh menelantarkan pengutang dengan cara melarangnya makan hingga kelaparan.

Pemilik utang boleh menarik kembali barangnya dari pengutang yang pailit serta berada dalam ampuan

Penagih utang orang yang pailit lagi berada dalam ampuan atau telah meninggal dunia diperbolehkan menarik kembali barangnya dengan segera jika ternyata barangnya ditemukan di antara harta pengutang dan tidak berkaitan dengan hak orang lain yang harus diselesaikan, sedangkan masa pembayaran telah jatuh tempo (sekalipun telur yang diutang telah menetas atau bibit telah tumbuh dan biji yang ditanam telah mulai masak), sebab hal tersebut terjadi pada harta penagih utang sendiri.

Penjual dapat menjual kembali akad, sekalipun tanpa kadi

Pencabutan kembali akad dapat dilakukan pihak penjual sekalipun tanpa kadi, yaitu dengan ucapan seperti, “Aku batalkan transaksi ini,” dan “Aku cabut kembali barang jualan ini”, tetapi tidak boleh  dengan cara menjualnya kepada orang lain atau memerdekakan budak yang bersangkutan.

Orang-orang yang dilarang melakukan tasharruf

Seseorang yang berada dalam ampuan, yang terkena penyakit gila (dilarang ber-tasharruf) hingga sembuh (sadar) dari penyakit gilanya. Bagi anak kecil, menunggu sampai balig, yaitu setelah usianya genap lima belas tahun menurut perhitungan qamariyyah melalui kesaksian dua orang saksi laki-laki yang adil lagi berpengalaman, atau dengan keluarnya air mani atau haid atau mengalami keduanya di saat usianya genap sembilan tahun.

Pengakuan yang dapat dibenarkan, sekalipun tanpa disumpah

Orang yang mengakui dirinya telah balig karena mengeluarkan air mani atau haid sekalipun dalam persengketaan, dapat dibenarkan tanpa memakai sumpah, mengingat hal ini tidak dapat diketahui melainkan hanya berdasar pengakuan belaka.

Scroll to Top