Bolehkah Hakim Melelang Harta Orang Yang Berhutang

Kadi atau hakim dianjurkan untuk melelang harta pengutang dalam waktu secepatnya, sekalipun harta yang tersisa  adalah berupa tempat tinggal dan budaknya. Hal ini dilakukan dengan kehadiran pengutang bersama para penagihnya.

Kemudian hasil pelelangan dibagikan kepada para penagih utang. Perihalnya sama dengan melelang barang orang yang tidka mau membayar hak orang lain yang ada padanya.

Kadi berhak menekan orang yang tidak mau membayar utang dengan cara menahannya dan cara hukuman ta’zir lainnya.

Pengutang yang tidak mau membayar utangnya dapat dihukum, kecuali anak yang berutang kepada orang tuanya

Pengutang yang sudah mukallaf dan diketahui mempunyai harta (lalu dia tidak mau membayar utang) dapat ditahan. Tetapi tidak ada penahanan atas diri seorang anak yang berutang kepada orang tuanya hingga yang lebih tinggi, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Lain halnya menurut pendapat Al-Hawi yang berbeda, begitu pula pendapat Al-Ghazali.

Penangguhan pelunasan utang bagi yang pailit

Apabila kesulitan (kepailitan) yang dialami oleh pengutang terbukti, maka dia tidak boleh ditahan dan ditagih terus-menerus, melainkan harus ditangguhkan hingga keadaannya mudah.

Pemberi utang berhak menguntit pengutang yang belum terbukti kepailitannya, selagi pengutang tidak memilih ditahan; sebab jika memilih ditahan, dia pasti sudah ditahan. Sedangkan biaya penahanan dan penguntitan dibebankan kepada pengutang.

Hak hakim atas orang yang ditahan karena berutang

Hakim berhak melarang tahanan berkomunikasi dengan orang lain untuk menghibur dirinya, begitu pula menghadiri salat jumat dan bekerja sesuai dengan keahliannya, jika hakim memandang sikap ini berguna (untuk menekannya agar mau membayar utang).

Scroll to Top