Hukum Memakai Barang Gadai dan Menyelesaikan Perselisihan Penggadai dan Penerima Gadai

Persetubuhan yang dilakukan penerima gadai terhadap budak perempuan yang digadaikan, sekalipun dnegan izin pemiliknya, dinamakan zina jika penerima gadai mengetahui keharamannya. Untuk itu, dia dikenakan hukuman had dan wajib membayar maskawin selagi si budak perempuan bukan pihak yang mengajaknya serta si budak mengetahui keharaman perbuatannya.

Pendapat yang dinisbatkan kepada ‘Atha, bahwa penerima gadai boleh menyetubuhi budak perempuan yang digadaikan kepadanya dengan seizin pemiliknya, merupakan pendapat yang lemah sekali. Bahkan menurut suatu pendapat, pendapat tersebut palsu dan ‘Atha sendiri tidak pernah mengatakannya.

Barang gadai yang dipakai oleh penerima gadai

Kadi Thayyib An Nasyiri pernah ditanya  mengenai hukum suatu hal yang biasa dilakukan oleh kaum wanita, yaitu menggadaikan perhiasan, sedangkan memakainya diizinkan (oleh pihak penggadai). Menurut beliau pihak penerima gadai tidak menanggung kerugian bila ada kerusakan akibat pemakaian, karena hal ini sama hukumnya dengan transaksi sewa yang rusak (tidak sah). Alasannya ialah, pihak pemberi utang tidak sekali-kali mengutangkan hartanya melainkan karena ingin memegang dan memakai barang gadai. Maka pemberian utang ini dijadikan sebagai sewa yang fasid (rusak) dengan imbalan memakai barang yang digadaikannya.

Perselisihan antara penggadai dan penerima gadai

Seandainya kedua belah pihak, yakni pihak penggadai dan pihak penerima gadai, berselisih mengenai pokok barang yang digadaikan, misalnya salah satu pihak mengatakan, “Engkau menggadaikan kepadaku barang anu,” sedangkan pihak lain menyangkalnya. Atau yang diperselisihkan adalah kadar batasannya, umpamanya dikatakan, “Engkau menggadaikan kepadaku tanah berikut pohonnya,” lalu pihak yang menggadaikan menjawab, “Tidak, melainkan hanya tanahnya semata.” Atau yang diperselisihkan adalah mengenai jumlah. Umpamanya pihak penerima gadai mengatakan sebanyak dua ribu, sedangkan pihak penggadai mengakui hanya seribu. Dalam kasus seperti ini yang dibenarkan adalah pihak penggadai melalui sumpahnya, sekalipun barangnya berada di tangan penerima gadai.

Dikatakan demikian karena pada asalnya apa yang didakwakan oleh pihak penerima gadai tidak ada.

Penggadai menyangkal dakwaan penerima gadai

Seandainya penerima gadai mendakwakan bahwa ia menerima barang gadai yang ada di tangannya dengan izin penggadai, sedangkan pihak penggadai menyangkalnya seraya mengatakan, “Tidak, bahkan dia telah menggasabnya,” atau “Aku meminjamkan atau menyewakannya kepadamu,” maka sangkalannya itu dapat dibenarkan melalui sumpahnya.

Scroll to Top