Cara Menyelesaikan Perselisihan Transaksi Jual Beli

Termasuk di dalam penjualan seeokor hewan yaitu janin yang sedang dikandungnya, jika kandungan itu adalah milik penjual. Tetapi jika kandungan tersebut bukan milik penjual, maka penjualan tersebut tidak sah, sama halnya dengan menjual hewan secara terpisah tanpa kandungan; demikian pula sebaliknya (yakni menjual kandungan saja tanpa induk).

Perselisihan di antara orang yang terlibat dalam transaksi jual beli

Seandainya kedua belah pihak yang bertransaksi, sekalipun keduanya selaku wakil atau ahli waris berselisih mengenai spesifikasi hal yang berkaitan dengan transaksi barteran, mislanya jual beli, salam (inden), giradh (kredit), sewa-menyewa, atau maskawin. Padahal transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah sah menyatakan kesepakatan keduanya, atau sah melalui sumpah pihak penjual seperti jumlah barteran, barang yang dijual, barang yang dijual, harga, jenis, spesifikasi, tempo penyerahan atau kadarnya.

Sedangkan tiada suatu bukti pun yang dipegang oleh salah seorang dari keduanya untuk menguatkan apa yang didakwakan. Atau, masing-masing pihak mempunyai bukti, tetapi keduanya bertentangan, misalnya bukti yang dikemukakan keduanya mutlak atau salah satu pihak memutlakkan buktinya, sedangkan pihak lain atau kedaunya memakai tanggal yang sama. Jika tidak bertanggal sama, maka yang lebih didengar adalah yang bertanggal paling lama. Sebagai jalan penyelesaian, masing-masing pihak dikenakan sekali sumpah yang isinya menolak dakwaan pihak lain dan sekaligus menguatkan dakwaannya sendiri.

Untuk itu, mislanya pihak penjual mengatakan, “Aku tidak menjual dengan harga sekian. Sesungguhnya aku menjual hanya dengan harga sekian.” Lalu pihak pembeli mengatakan, “Aku tidak membeli dengan harga sekian. Sesungguhnya aku membeli hanya dengan harga sekian.”

Ditentukan demikian karena masing-masing pihak bertindak selaku pendakwa dan terdakwa.

Menurut pendapat yang kuat alasannya, tidak cukup hanya mengatakan, “Aku tidak menjualnya kecuali dengan harga sekian,” karena menimbang bahwa makna negatifnya sudah jelas, sedangkan makna positifnya belum jelas.

Jika salah satu pihak rela tanpa mengajukan tuntutan atau dia mempersilahkan pihak lain melancarkan dakwaannya, maka transaksi dianggap jadi dan tidak boleh dicabut kembali.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia maupun di akhirat.

Scroll to Top