Jual Beli Yang Dilarang Dalam Agama Islam

Haram menjual buah anggur kepada seseorang yang telah diketahui atau diduga suka membuat khamr dengan anggur yang idbelinya, yakni khamr atau minuman keras untuk diminum. Haram menjual budak yang tampan kepada seseorang yang telah dikenal suka berbuat maksiat dengannya (homoseks). Haram pula menjual ayam jago untuk disabung (diadu), domba untuk diadu, dan menjual sutera kepada seorang lelaki yang sering memakainya.

Haram menjual minyak kasturi kepada orang kafir yang akan menggunakannya untuk mengharumkan berhalanya. Haram pula menjual ternak kepada orang kafir yang telah diketahui bahwa dia memakannya tanpa menyembelihnya terlebih dahulu, karena menurut pendapat yang paling sahih, orang-orang kafir dikenakan perintah untuk menjalankan semua cabang syariat, sama halnya dengan kaum muslim di kalangan kita.

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah yang memiliki pendapat berbeda. Menurut beliau, tidak boleh membantu orang kafir untuk melakukan kedua hal tersebut (yakni meminyaki berhala mereka dan memakan daging hewan tanpa melalui proses penyembelihan).

Disamakan pula hal lainnya dalam semua bentuk pengelolaan secara meyakinkan atau dugaan yang akan mengakibatkan terjadinya perbuatan maksiat. Sekalipun demikian, transaksi jual beli yang dilakukan tetap sah (hukumnya).

Makruh menjual hal-hal tersebut kepada orang-orang yang dicurigai akan melakukan hal yang diharamkan. Makruh menjual senjata kepada pemberontak, pembegal jalan, dan makruh bermuamalah dengan orang yang di tangannya terdapat hal yang halal dan haram, sekalipun yang haram lebih banyak dari yang halal.

Memang jika barang yang diperjualbelikan itu jelas diketahui haramnya, maka hukum jual belinya haram dan transaksinya pun batal.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top