Jual Beli Yang Diharamkan Dalam Islam

Haram melakukan jual beli melalui cara najasy (propaganda palsu) karena ada larangan terhadap perbuatan tersebut dan akibatnya menyakitkan (merugikan) pembeli.

Najasy adalah menaikkan harga bukan karena tuntutan semestinya, melainkan hanya semata-mata untuk mengelabui orang lain (agar mau membeli dengan harga tersebut), sekalipun kenaikan harga itu diberlakukan terhadap harta orang yang dilarang ber-tasharruf (seperti anak yatim), dan sekalipun hal tersebut dilakukan di saat harga sedang turun, menurut pendapat yang beralasan kuat.

Tidak ada khiyar (pilihan) bagi pembeli jika dia mengalami kerugian karenanya, sekalipun dia telah melakukan negosiasi dengan pihak penjual yang melakukan najasy. Dikatakan demikian karena kelalaian pihak pembeli sendiri, mengingat dia membeli tanpa berfikir dan bertanya (mengecek harga pasaran) terlebih dahulu.

Memuji barang dagangan dengan propaganda dusta untuk menarik minat konsumen sama haramnya dengan najasy.

Haram menimbun dan menawar barang yang sudah ditawar orang lain, dan juga najasy dengan syarat pelaku mengetahui adanya larangan mengenai perbuatannya itu.

Demikianlah uraian mengenai najasy (propaganda palsu) dan khiyar, semoga penjelasan di atas memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.

Dalam malakukan jual beli, kita semua harus hati-hati dan tidak terjerumus kepada transaksi yang diharamkan oleh syariat islam. Bila bisa bersikap demikian, maka Insya Allah setiap transaksi yang kita lakukan akan membawa keberkahan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top