Dalam melakukan jual beli, ada beberapa syaratnya, termasuk jug dalam hal ini ialah jual beli barang ribawi.
Kontan dan langsung serah terima.
Barang ribawi (yakni sesuatu yang biasa dijadikan sebagai sarana untuk berbuat riba) pengertiannya terbatas pada dua macam, yaitu “makanan”, seperti jewawut, gandum, buah kurma, anggur kering, garam, beras, jagung, kacang. Kemudian uang, yakni emas dan perak, sekalipun belum dicetak sebagai uang logam, seperti perhiasan dan emas murni. Bila ditukar dengan yang sejenis, misalnya jewawut ditukar dengan jewawut, emas ditukar dengan emas, disyaratkan kontan dan serah terima langsung sebelum kedua belah pihak berpisah. Seandainya kedua belah pihak hanya melakukan serah terima dan kontan hanya pada sebagiannya saja, maka yang sah hanya sebagian itu saja (sedangkan yang lainnya dinamakan riba).
Ada persesuaian dalam takaran atau timbangan.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar terhindar dari transaksi riba ialah adanya kesamaan dari kedua belah pihak yang ditukarkan dengan persamaan yang meyakinkan, baik menurut ukuran takaran bagi sesuatu yang ditakar ataupun menurut ukuran timbangan bagi sesuatu yang ditimbang. Demikian itu (dilakukan) karena ada sabda Nabi saw yang mengatakan “Janganlah kalian menjual (menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan jangan pula garam dengan garam, melainkan dengan yang sama, kontan, dan serah terima secara langsung. Apabila barang-barang tersebut ditukarkan dengan yang lainnya, maka juallah sekehendak hati kalian jika dilakukan serah terima secara langsung.”
Imam Rafii mengatakan bahwa hal yang menunjukkan adanya serah terima ialah transaksi dilakukan secara kontan. Dengan adanya syarat mumatsalah atau persamaan pada kedua barang yang dipertukarkan, maka tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenis secara borongan; atau dengan dugaan adanya persamaan pada kedua belah pihak, sekalipun di saat keduanya dikeluarkan ternyata sama (karena status kesamaannya masih misteri di saat transaksi dilakukan)
Tidak sama jenisnya.
Dalam jual beli disyaratkan salah satunya dengan yang tidak sejenis, tetapi mempunyai kesamaan dalam illat ribawi, misalnya menukar jewawut dengan gandum, atau emas dengan perak. Hal ini dibayar kontan dan serah terima secara langsung sebelum berpisah, tetapi tidak disyaratkan adanya persamaan pada kedua belah pihak. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang ribawi dengan lain jenis jika dilakukan bukan dengan saling serah terima di dalam majelis transaksi.
Bahkan haram hukumnya melakukan jual beli barang ribawi dalam kedua contoh di atas (yakni yang sejenis dengan bukan yang sejenis, tetapi illat ribawinya sama) jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi. Para ulama sepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar karena adanya nash-nash yang melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, dan juru tulis (akuntannya). Jadi, dapat disimpulkan bahwa seandainya sejenis makanan dijual ( ditukar) dengan yang lainnya, misalnya uang atau pakaian, atau bukan makanan ditukar dengan makanan, maka tidak diwajibkan sesuatu pun dari ketiga syarat tersebut.
Uang muka harus dibayar tunai.
Dalam menjual suatu barang secara pesanan yang spesifikasinya telah dijamin dikenal dengan sebutan salam (inden), disyaratkan penerimaan uang muka secara kontan atau dalam tanggungan (bon) dalam majelis khiyar. Yang dimaksud majelis khiyar adalah sebelum berpisah dari majelis transaksi, sekalipun uang panjarnya berupa manfaat (jasa).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani