Penyerahan jasa dapat digambarkan melalui penyerahan barang
Sesungguhnya penyerahan manfaat (jasa) hanya dapat digambarkan melalui penyerahan barang, misalnya menyerahkan rumah dan hewan. Orang yang diberi pesan boleh menerima panjar dan boleh pula mengembalikannya kepada pemesan sekalipun atas tanggungan utang orang yang dipesani sebagai inden dari pemesan.
Keadaan yang dipesan hendaklah sebagai utang yang berada dalam tanggungan pihak yang dipesani, baik nantinya dibayar secara kontan ataupun berjangka waktu tertentu; karena dengan cara inilah transaksi yang dimaksud bernama transaksi salam (inden).
Ucapan yang bukan transaksi salam (inden)
Ucapan “Aku serahkan kepadamu uang sejumlah seribu untuk barang ini,” atau “Barang ini sebagai pertukaran dengan barang itu” bukan dinamakan transaksi salam mengingat masih belum mememnuhi syarat salam, dan bukan pula dinamakan jual beli karena lafaznya berbeda.
Seandainya seseorang berkata, “Aku mau membeli sebuah pakaian darimu yang spesifikasinya demikian dengan sejumlah uang dirham ini.” Lalu orang yang dipesani menjawab, “Aku menjualnya kepadamu.” Maka transaksi ini dinamakan jual beli, karena dilihat dai lafaznya. Menurut pendapat yang lain, dinamakan transaksi salam karena melihat dari sisi maknanya, pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama ahli tahqiq.
Barang yang dipesan harus diserahkan tepat pada waktunya
Barang yang dipesan hendaklah dapat dipastikan penyerahannya tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak sah memesan barang di waktu yang tidak dapat dipastikan penyerahannya, misalnya memesan ruthab (buah kurma masak) di musim dingin.
Barang yang dipesan harus sudah diketahui banyaknya
Barang yang dipesan hendaknya telah dimaklumi banyaknya melalui takaran (bagi sesuatu yang ditakar) atau timbangan (bagi sesuatu yang ditimbang) atau ukuran hasta (bagi yang diukur dengan hasta) atau bilangan (bagi yang dihitung dengan bilangan).
Dianggap sah memesan buah kelapa dan buah luz dengan memakai ukurang timbangan, dan memesan barang yang ditimbang dengan memakai ukuran takaran, yang penting ukurannya pasti. Demikian pula memesan barang yang ditakar dengan memakai ukuran timbangan.
Tidak boleh memberlakukan hal tersebut dalam memesan telur dan barang lain yang berbentuk bulat, karena diperlakukan menyebutkan bentuk dan timbangannya, mengingat barang tersebut jarang didapat di pasaran.
Menyebutkan tempat penyerahan barang pesanan
Dalam transaksi salam disyaratkan pula agar disebutkan tempat penyerahan barang pesanan, jika transaksi salam dilakukan di suatu tempat yang tidak layak sebagai tempat penyerahan barang, atau karena penyerahan barang memerlukan biaya untuk mengangkutnya ke tempat tersebut.
Seandainya pemesan barang dapat menerima barang yang dipesannya, sesudah waktu penyerahan telah jatuh tempo, di tempat penyerahan yang bukan semestinya karena melakukan penyerahan di tempat yang semestinya memerlukan biaya angkutan, maka pihak yang dipesani tidak wajib menyerahkan barang pesanan di tempat yang semestinya, dan orang yang dipesani tidak boleh menuntut biaya angkutan kepada pihak pemesan.
Transaksi salam sah dilakukan secara kontan dan juga sah dilakukan (penyerahan barang yang dipesan) dalam batas waktu yang telah ditentukan, bukan yang tidak diketahui batasan waktunya. Transaksi salam yang dilakukan dengan lafaz yang mutlak berarti “jadi di saat itu juga”, dan lafaz yang mutlak dalam transaksi salam menunjukkan arti bahwa barang yang dipesan adalah berkualitas baik.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani