Terjadi pada sebagian orang awam, katanya “saya jadikan ini untuk Nabi saw” maka sah perkataan itu, sebab sudah masyhur menurut adat mereka untuk nadzar dan dipergunakan untuk kemaslahatan makam Nabi (keturunan Nabi saw).
Bernadzar untuk Memelihara Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha
Syeikh Subki berkata “Yang mendekati kebenaran adalah untuk memelihara Ka’bah, hujrah yang mulia (makam Nabi saw), dan masjid yang tiga (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha).”
Sesungguhnya orang yang mengeluarkan sesuatu dari hartanya untuk ketiga macam tersebut secara nadzar dan adat menuntut penggunaannya pada jalan tersebut, maka gunakanlah untuk itu (seperti memelihara bangunan, memasang lampu, memasang kiswah atau gorden, dan perbaikan).
Ibnu Hajar berkata “Kalau adat tidak menuntut akan sesuatu (sebab belum biasa dan sebagainya), maka yang berlaku sesungguhnya nadzar itu kembali pada penentuan menggunakannya atas pemikiran pengurusnya.”
Ibnu Hajar pun berkata “Jelas, bahwa seperti itulah hukum dalam menggunakan barang penadzaran untuk masjid selain masjid yang tiga (bergantung adat atau maksud pengurus, bila tidak ada ketentuan).”
Sebagian ulama memberikan fatwa tentang perkataan “Kalau Allah memenuhi hajatku, maka saya akan membiayai Ka’bah sebanyak sekian.” Maka nadzarnya itu tertentu untuk kemaslahatan Ka’bah, jangan diberikan kepada para fakir Tanah Haram.
Kalau orang bernadzar sesuatu untuk Ka’bah dan berniat menggunakannya untuk ibadah tertentu, seperti memasang lampu, maka penggunaannya pada ibadah tertentu itu kalau memang dibutuhkan. Kalau tidak dibutuhkan karena sudah cukup, maka barang itu boleh dijual, lalu uangnya dipergunakan untuk kemaslahatan Ka’bah.
Kalau orang bernadzar memasang lampu, misalnya lilin atau minyak di masjid, maka sah kalau di sana ada yang memanfaatkannya walaupun jaran, kalau tidak ada, maka tidak sah (sebab menyia-nyiakan harta).
Kalau orang bernadzar menghadiahkan barang yang perlu dipindahkan ke Mekah, maka ia wajib memindahkannya dan bersedekah dengan barang itu kepada kafir Tanah Haram, selama orang itu tidak menentukan ibadah lain, misalnya mengharumkan Ka’bah, maka gunakanlah untuk itu.
Kewajiban nadzir mengongkosi hadiah yang ditentukan itu ke Tanah Haram. Kalau sekiranya sukar bagi nadzir, ia boleh menjual sebagian barangnya itu untuk ongkos memindahkan sebagiannya lagi.
Kalau sukar memindahkannya, seperti nadzar dengan pekarangan atau batu penggilingan, maka juallah barang itu walaupun tanpa izin hakim dan memindahkan uang harganya lalu ia menyedekahkannya kepada para fakir Tanah Haram.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani