Hukum Nadzar Membaca Al Quran dan Bersedekah

Tidak mencukupi pula membaca surat Al Ikhlas apabila bernadzar membaca sepertiga dari Quran (walaupun ada hadis yang menerangkan bahwa membaca surat Al Ikhlas sama dengan membaca sepertiga isi Al Qur’an).

Barang siapa yang nadzar akan mendatangi seluruh masjid dan salat sunat padanya, ia boleh salat semaunya walaupun di rumahnya (sebab dengan demikian, dianggap mencukupi dari salat yang dinadzarkan). Kalau nadzar bersedekah satu dirham, tidak mencukupi (bila diganti) dengan jenis uang yang lainnya.

Kalau nadzar bersedekah dengan harta yang disertai zatnya, maka harta itu hilang dari miliknya. Kalau berkata “saya berkewajiban sedekah dengan 20 dinar”, serta ia menentukan akan dinarnya kepada si fulan; atau berkata “kalau sembuh sakitku, maka aku wajib bersedekah kepada si fulan 20 dinar”, maka dimiliki si fulan lah uang itu walaupun ia belum menerimanya dan orang yang bernadzar itu belum menyerahkannya. Bahkan kalau si fulan menolaknya, maka orang yang bernadzar itu berhak menggunakan uang tersebut.

Haul zakat uang itu sah sejak dari nadzarnya, dan demikian pula (memiliki yang diberi nadzarnya) kalau orang itu tidak menentukan uangnya dan yang diberi nadzar tidak menolak uangnya, maka uang itu menjadi utang yang menadzarkan.

Tetap berlaku hukum utang bagi 20 dinar itu dari kewajiban zakat dan selainnya. Katika barang yang ditentukan itu rusak, maka tidkaa wajib menggantinya, kecuali kalau ia lalai mengurusnya, menurut penjelasan Ibnu Hajar.

Kalau nadzar akan memakmurkan masjid yang tertentu atau pada tempat tertentu, maka ia tidak boleh memakmurkan yang lainnya sebagai pengganti dari masjid yang ditentukan dan tidak boleh di tempat lain yang tidak ditentukan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top