Contoh Perkataan Yang Tidak Termasuk Nadzar

Tidak termasuk nadzar, perkataan “Kapan saja berhasil bagiku perkara ……. maka aku akan datang padamu membawa sesuatu,” selama orang itu tidak menyertakan ucapan kewajiban atau nadzar.

Banyak ulama memberi fatwa mengenai dua orang yang bermaksud berjual beli, lalu mereka bersepakat akan saling nadzar dengan hartanya masing-masing, lalu mereka mengerjakannya, maka sah walaupun yang nadzar pertama menambahkan kalimat, “Kalau kamu bernadzar untukku dengan hartamu.” Pekerjaan semacam itu banyak terjadi pada barang yang tidak sah menjualnya dan sah nadzarnya.

Orang yang diberi nadzar, sah membebaskan barang yang dinadzarkannya bagi yang bernadzar (semisal utang piutang).

Qadhi ‘Iyadh berkata “Tidak disyaratkan bernadzar mengetahui apa yang ia nadzarkan, seperti: seperlima barang yang keluar dari hasil tanaman, semua anak yang akan lahir dari umatku (bukan wanitaku), buah pohonku yang ini.”

Qadhi pun menerangkan bahwa tidak wajib zakat dari seperlima yang dinadzarkan. Selain dari Qadhi berkata “tempatnya nadzar itu bila sebelum buahnya keras (matang)”.

Hukum bernadzar bagi janin dan orang yang sudah mati

Sah bernadzar untuk janin, demikian pula halnya dengan berwasiat baginya, bahkan nadzar lebih baik dari wasiat.

Tidak sah bernadzar untuk mayat, kecuali untuk keperluan makam Syeikh fulan (anu) ….. dan maksudnya untuk taqarrub dengan nadzarnya di situ, seperti memasang lampu untuk dimanfaatkan, atau ada kebiasaan yang berlaku (memperbaiki kuburan), maka pantaslah nadzar itu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top