Inilah Penjelasan Gharim (Orang Yang Berutang) Sebagai Penerima Zakat

Gharim, ialah orang yang berutang untuk dirinya bukan untuk maksiat. Maka ia dapat diberi zakat kalau ia mampu membayar utangnya, walaupun dia berusaha, sebab usaha itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya (membayar utangnya) kalau harus kontan (tiba waktunya) membayar utang. Kemudian jika dia sama sekali tidak mempunyai (harta), dapat diberi secukupnya untuk membayar hutangnya.

Kalau orang memberikan zakat kepada orang yang berutang kepadanya dengan syarat bahwa ia harus mengembalikan zakat itu untuk membayar hutangnya, maka yang demikian tidak boleh dan tidak sah membayar utang dengan zakat itu.

Jika yang mengutangkan dan yang berutang berniat demikian tanpa disyaratkan, boleh dan sah, dan sah juga kalau hanya yang berutang berjanji tanpa syarat (dari yang memberi zakat). Meskipun demikian, orang yang berutang tidak wajib memenuhi janjinya.

Bila seseorang berkata kepada yang berutang, “Saya menjadikan kewajibanmu (membayar hutang) sebagai zakat,” tidak mencukupi menurut kaul aujah (sebab tidak ada serah terima). Kecuali jika yang berutang itu menyerahkan dahulu kewajibannya, kemudian dikembalikan kepadanya sebagai zakat.

Apabila ada yang berkata, “Takarlah dari makananku yang ada padamu sekian,” dan dia berniat zakat, lalu ia mengerjakan perintah tersebut, maka apakah yang demikian itu mencukupi sebagai zakat? Dalam hal itu ada dua jalan (antara yang menganggap cukup dan tidak).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top