Beberapa Perkara Yang Sunnah dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Shalat Jumat

Sunat membaca salawat dan salam kepada Nabi saw dengan mengeraskan suara tanpa berlebihan ketika khatib menyebut nama atau sifat Nabi saw.

Tidak jauh apabila dibandingkan dengan kesunatan membaca radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Nabi tanpa mengeraskan suara, demikian pula ketika membaca amin saat khatib berdoa.

Makruh tahrim, walaupun bagi orang yang tidak wajib salat jumat sesudah khatib duduk di atas mimbar sekalipun orang itu tidak mendengar khotbah, yaitu salat fardu walaupun salat qadha yang ia ingat mendadak waktu itu, sekalipun salat qadha itu wajib seketika; atau salat sunat walaupun ketika mendoakan sultan. Menurut kaul yang termasyhur, tidak sah salatnya, seperti hukum salat di waktu makruh, bahkan ini lebih utama lagi (makruhnya).

Bagi seseorang yang sedang salat, sedangkan khatib telah duduk di atas mimbar, maka ia wajib meringankan salatnya mempersingkat praktik tetapi mencukupi.

Seseorang yang memasuki masjid makruh mengerjakan salat tahiyyatul masjid sekira tertinggal mengikuti takbiratul ihram imam. Sekira tidak akan tertinggal, tidak makruh bahkan sunat, tetapi harus dipersingkat pada yang wajib saja. Makruh bertekuk lutut ketika mendengarkan khotbah, sebab Nabi saw melarang hal tersebut. sebagaimana riwayat Abu Daud dan Turmudzi dari Mu’adz bin Anas, bahwa Nabi saw melarang bertekuk lutut pada hari jumat ketika imam berkhotbah.

Makruh menulisi kertas ketika mendengarkan khotbah pada jumat akhir bulan ramadhan. Bahkan kalau seseorang menulisi kertas itu dengan nama-nama bahasa Suryani yang tidak dimengerti maknanya, maka hukumnya haram.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top